Polsek Karangpilang Amankan Dua Tersangka Narkoba

oleh -63 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang buktu bdan dua tersangka

SURABAYA, PETISI.CO Polisi Sektor Karangpilang Polrestabes Surabaya mengungkap kasus percobaan atau pemufakatan jahat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Karangpilang Kompol Widjanarko SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda. Wardi SH,  menyatakan, tersangka adalah LAP warga Putat Jaya, Kec. Sawahan Surabaya, bersama rekannya SH warga Bareng Kecamatan Benjeng Kab. Gresik.

“Keduanya kedapatan tanpa hak atau melawan hukum tindak pidana dengan membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman,” ujar Kapolsek Sabtu (11/5/2019)

Kapolsek Karangpilang Kompol Widjanarko SH, menjelaskan, bahwa tersangka berhasil dibekuk pada hari Jumat 03 Mei 2019 sekitar  15.00 wib di Jl. Raya Mastrip Kedurus No 35 Kel. Kedurus, Kec. Karangpilang Surabaya, tepatnya didepan Polsek Karangpilang Surabaya.

“Jadi awalnya anggota TAB Reskrim Karangpilang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diketahui ada seseorang yang hendak melakukan transaksi jual beli sabu – sabu,” jelas Kapolsek

Kemudian, lanjut Kapolsek, atas info tersebut anggota TAB langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, ditemukan dua orang yang mengaku bernama LAP dan SH.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu, sebanyak satu kantong plastik dengan berat kotor 26.05 gram, yang ditemukan dari tubuh tersangka LAP disimpan didalam celana pendek bagian depan yang dikenakan oleh tersangka,” ungkap Kompol Widjanarko.

Menurut keterangan tersangka, bahwa barang haram tersebut didapatnya dengan cara membeli dari seorang yang bernama BAP, yaitu dengan cara sistem ranjau didaerah Kedurus Gg. IV C Surabaya, yang dibelinya dengan harga Rp. 3. 000, 000.

Sementara itu, LAP adalah orang yang melakukan transaksi jual beli sabu – sabu, dan oranga yang mentransfer uang kepada bandar. Selain itu LAP juga orang yang mengambil sabu tersebut saat transaksi jual beli, dan yang menyimpan bubuk kristal putih tersebut. Sedangkan peran dari SH adalah orang yang ikut patungan membeli sabu – sabu dan ikut mengantar saar transaksi serta ikut mengantar pada saat transaksi dan juga turut menjual sabu yang sudah dibeli.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya, yaitu, 1 kantong plastik sabu sabu dengan berat 26.05 gram, 1 buah HP Samsung J2 Prime warna putih, 1 buah HP Samsung J56 warna putih, 1 buah HP Oppo warna merah, 1 buah token Bank BCA warna biru, 1 lembar bukti transfer bank BCA sebesar Rp. 2.500.000.

Keseluruhan barang bukti bersama kedua tersangka saat ini diamankan di Mako Polsek Karangpilang guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.