Polsek Kuantan Hilir Amankan Pengedar Shabu

oleh -48 Dilihat
oleh
Tersangka Ardi

KUANSING, PETISI.CO – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, mengamankan Ardiansyah alias Ardi alias Kecot Bin Rasidin, Minggu ( 11/12/2017 ) pukul 22.30 WIB. Ardi diamankan tim Operasional Polisi Sektor Kuantan Hilir karena diduga terlibat dalama jaringan peredaran narkotika jenis Sabu.

AKBP Fibri Karpiananto SH SIK, Kapolres Kuansing melalui AKP G Lumban Toruan, Kasubag Humas menyampaikan berdasar pada laporan polisi LP/ 13/ XII/ 2017/ RIAU/ Polsek Kuantan Hilir tanggal 11 Desember 2017, polisi berhasil menangkap seorang tersangka Ardiansyah.

Tertangkapnya Ardi bermula dari 10 Desember 2017 sekira pukul 22.30 WIB di Kelurahan Pasar Baru Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir tim opsnal unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir mendaptakan laporan peredaran narkotika di wilyaha hukumnya. Hingga petugas mendapatkan informasi bahwa Ardi yang diduga sebegai pengedar.

Akhirnya, petugas dengan disaksikan oleh Ketua RT, melakukan penggerebekan di rumah Ardi. Pada saat dilakukan pengeledahan didapati dua paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.,

“Untuk pengembangan 2 buah plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone merk Nokia, 1 buah anak hekter merk Etona. Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus,” ujar AKP G Lumban Toruan. (gus)