KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
AKBP Fibri Karpiananto SH SIK Kapolres Kuansing didampingi AKP Edy Renhar Kapolsek Kuantan Mudik AKP. G Lumban Toruan Kasubag Humas menyampaikan, Sabtu (2/12/2017) sekitar pukul 10.00 wib, pelaku Riski Ridola bin Haidir (18), warga Desa Tanjung Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, bersama dua temannya melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau, menggunakan senpi rakitan.
Melihat kejadian tersebut, masyarakat mengejar pelaku, tetapi kehilangan jejak. Sekitar pukul 16.00 wib, pelaku kembali melakukan pencurian sepeda motor di Desa Tanjung Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dan akhirnya ditangkap oleh masyarakat.
Akibat kejadian ini, masyarakat memberitahukan kepada Kapolsek Kuantan Mudik, bahwa di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau baru saja terjadi pencurian sepeda motor, dimana pelakunya menggunakan senpi.
Mendengar informasi ini, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Eddy Renhar beserta anggota langsung ke lapangan dan mengamankan pelaku di daerah patokan 48 Desa Tanjung Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dicuri dari Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau belum ditemukan, karena dilarikan oleh teman pelaku. Saat ini, barang bukti yang diamankan di TKP yakni sepeda motor Revo milik masyarakat Desa Tanjung Kec. VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Melihat TKP pencurian sudah masuk wilayah Provinsi Jambi, maka pelaku dan barang bukti diserahkan oleh Kapolsek Kuantan Mudik ke Polres Tebo Provinsi Jambi.(gus)