Polsek Kuantan Mudik Gerebek Kegiatan Pertambangan Ilegal

oleh -48 Dilihat
oleh
Anggota reskrim sedang memeriksa tersangka

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO –  Kegiatan penapungan dan pembakaran hasil tambang  mineral tanpa izin, berupa logam mulia di Desa Bukit Pedusunan Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, digerebek anggota Polsek Kuantan Mudik, Sabtu (3/6/2017).

Kapolsek Kuantan Mudik AKP Eddy Anhar, melalui Kanit Reskrim Aipda Hainur Rasyid, sebagai pimpinan giat dampingi anggota
Bripka Anton, Bripka Mario dan Brigadir R Kartolo, menyampaikan, anggota telah mengamankan pelaku penampung dan pembakaran hasil tambang minerba tanpa izin di Desa Bukit Pedusunan  Kecamatan Kuantan Mudik.

Petugas sedang mengecek barang bukti.

Menurutnya, penangkapan ini setelah petugas menerima laporan dari masyarakat, bahwa terjadi pengolahan hasil tambang minerba tanpa ijin. Setelah diadakan penyelidikan, ternyata benar ada kegiatan pengolahan hasil tambang liar, diduga dilakukan H Fa bin Erm (43) warga Jalan Jeruk RT 02 RW 03 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kanit Reskrim Polsek Kuantan mudik  yang hobby olah raga untuk menjaga samapta fisik ini melanjutkan, barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 24 juta, 4 biji pentolan emas, 1 timbangan digital, 1 kalkulator, 1kuas, 1 mancis, 1pisau kater, 1gunting, 1 sedok penjepit, 1 plastik serbuk pijar, 33 blok buku nota kontan, 50 buah mangkok bakar, 1 buah tas kulit, 1buah wajan, 1 buah tabung gas LPG 3 kilogram, 1 kompor gas, 1 tabung Nitrogen, 2 selang penghubung, dan 3 mata tos cadangan.

Kapolsek Kuantan Mudik AKP Eddy Anhar

Bang Hainur, sebutan sehari-hari Kanit Reskrim ini meneruskan,  proses kegiatan ini selesai dilaksanakan pukul 10.30 wib dengan situasi aman dan terkendali.  “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik,” tutupnya.(gus)