KUANSING, PETISI.CO – Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK melalui AKP G Lumban Toruan Kasubag Humas menyampaikan, Sabtu (14/04/ 2018 ) sekitar pukul 14.00 wib tetangga pelapor datang ke rumah memberi tahu bahwa telah terjadi perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Marw (57) alamat Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan Tengah , terhadap MJK (9) anak pelapor berinisial DV (33), alamat Desa Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Lebih lanjut Lumban panggilan sehari-hari perwira pertama balok tiga ini menyampaikan, pelapor DV menayakan kepada anaknya, apa yang telah dilakukan oleh terlapor, anak pelapor mengatakan sekitar bulan maret 2018 terlapor Marw mengajak anak pelapor ke rumah terlapor memaksa anak pelapor membuka celana dan melakukan perbuatan cabul dan juga dengan cara seperti itu ke teman- teman yang lain.
Diantaranya N N (9) alamat Desa Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan tengah, MT (10) alamat Desa Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan tengah. D Z (7) alamat Desa Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan tengah.
M A (9) alamat Desa Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan tengah. T R (10) alamat Desa Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan tengah.T N (7) alamat Desa Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan tengah.
D M ( 9 ) alamat Desa Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan tengah, P N (9 ) alamat Desa Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan tengah. Korban keseluruhan sebanyak 9 orang anak.
“Atas peristiwa tersebut korban melalui orang tua yang merasa dirugikan melaporkan ke Polsek Kuantan tengah untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.(gus)