SIJUNJUNG, PETISI.CO – Atas kesigapan Petugas kepolisian, Polsek Lubuk Tarok, Polres Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat menangkap truk Fuso bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Jumat (13/10/2017).
AKBP H Imran Amir SIK MH, Kapolres Sijunjung didampingi Kapolsek Lubuk Tarok beserta anggota membenarkan telah terjadi penangkapan truk Fuso warna orange B 9311 CYR di Jorong Padang Basiku Nagari Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
“Truk Fuso tersebut berisi kayu olahan yang ditaksir kurang lebih sebanyak 18 M3, jenis kayu Banio yang akan dikirim ke Jakarta. Diduga kayu tersebut dari hasil pencurian kayu di hutan lindung di wilayah hukum Polres Sijunjung yang merupakan pelanggaran Ilegal loging yang harus saya berantas,” kata AKBP H Imran Amir SIK MH.
Sopir yang membawa barang kayu Ilegal itu atas nama Aprizal pangilan Izal (33) alamat Jorong Pasar Jumat Nagari Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok Sumbar. Pada saat ini truk beserta sopir diamakan di Mapolres Sijunjung untuk pemrosesan lebih lanjut. (gus)