Polsek Mojowarno Gulung Tiga Tersangka Narkoba

oleh -81 Dilihat
oleh
Tersangka narkoba yang diamankan diapit petugas.

JOMBANG, PETISI.CO – Polsek Mojowarno, berhasil mengamankan MS (32), warga  Desa Gambiran Kecamatan  Mojoagung Kabupaten Jombang, karena melakukan penyalahgunaan penggunaan narkotika golongan I jenis sabu,  Jumat (2/4/2018).

Kapolsek Mojowarno AKP Wilono mengungkapkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat Kapolsek Mojowarno pada pukul 00.15 wib Jumat, bersama Reskrim berhasil menangkap inisial MS (32) yang telah diduga menyalahgunakan penggunaan  narkotika golongan I jenis Sabu yang berlokasi di Desa Gambiran.

Lanjut Wilono, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 0,27 gram.

Tersangka diapit petugas.

Satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 1,09 gram.

Satu plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 1,07 gram, dua pipet kaca. Dua buah skrop plastik. Satu buah alat hisap. Satu buah sedotan sebagai alat hisap. Satu pak sedotan dan satu buah korek api.

Selang waktu 15 menit, Reskrim Polsek tidak puas dengan tangkapannya. Wilono bersama Reskrim sambil mengantongi identitas dari MS, melanjutkan dengan mengejar pelaku lainnya.

Hanya selisih 15 menit, Reskrim berhasil menangkap buruannya berinisial VE (23) yang bekerja sebagai tukang las, pada jam 00.30 Wib di Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten.

Dengan barang bukti yang berhasil disita berupa, seperangkat alat hisap yang diduga terdapat sisa sabu. “Satu plastik klip diduga terdapat sisa sabu dan satu buah korek api,” jelasnya.

Wilono meneruskan pengembangan yang masih didampingi Reskrim pukul 01.00 wib melanjutkan pengembangan menuju rumah kost Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang menangkap WA ( 29)  karyawan swasta membuat sandal, alamat Desa Bluto Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto. Dengan Barang Bukti berupa 15 (lima belas) plastik klip bekas bungkus sabu yg diduga ada sisa sabu.

Tersangka diapit petugas.

Dua buah skrop dari sedotan, seperangkat alat hisap yg diduga ada sisa sabu, satu pak sedotan plastik dan satu buah korek api.

Ketiga Pelaku tersebut diduga melanggar pasal 112 (1) Jo.  Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Mojowarno. “Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Wilono.(rahma)