Polsek Ngoro Jombang Ringkus Tiga Pengguna Narkoba

oleh -178 Dilihat
oleh
Tiga tersangka diapit petugas.

JOMBANG, PETISI.CO – Polsek Ngoro Polres Jombang mengamankan tiga tersangka,  DY (35), DTS (31) dan IS (33), karena memiliki, menguasai dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polsek Ngoro, Rabu (21/3/2018).

Kapolsek Ngoro  AKP Choiruddin menyebutkan,  berawal dari informasi masyarakat, Reskrim Polsek Ngoro menangkap ketiga orang yang telah menyalahgunaan narkotika  di rumah  DY  Dusun Ngepeh Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Ketiga orang tersebut,  DY,  alamat Dusun Ngepeh Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang,  DTS alamat Dusun Ngepeh Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dan  IS (33) alamat Dusun Rangagung Desa Kebondalem Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa,  sebuah HP,  seperangkat alat hisap sabu, 2  buah korek api, 3  buah potongan sedotan, 1 buah klip plastik warna putih terdapat sisa sabu berat 0,04 gram.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 112 (1) Jo.  Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek. (rahma)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.