SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Pakal Polrestabes Surabaya, melalui Tim Anti Bandit yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu. Fery Hutagalung SH, berhasil meringkus dan mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba. Karena memiliki, menguasai dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Sabtu (24/3/2018).
Kapolsek Pakal, Kompol Subagyo S.Sos, menyebutkan, bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, anggota TAB Polsek Pakal melakukan penyelidikan, dan pada hari Sabtu Tim Anti Bandit Polsek Pakal melakukan penyanggongan di sekitar perempatan Jl. Kusuma Bangsa Surabaya, dan akhirnya sekitar jam 23.00 wib mencurigai adanya seorang laki – laki sesuai dengan informasi yang didapat.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata benar bahwa tersangka FB kedapataan sedang membawa 1 (satu) poket sabu – sabu seberat 0.3 gram dengan plastiknya dan 2 (dua) buah pipet kaca bekas bakar, yang disimpan dikantong celana sebelah kiri depan dan barang tersebut diakui adalah miliknya, yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Satu orang tersangka tersebut adalah FB (21) swasta, warga Jl. Gubeng Masjid, Gang 5, No 61, RT 08/ RW 07 Kel. Pacar keling, Kec.Tambaksari Surabaya. Dalam keterangannya, sabu tersebut dibelinya dengan cara patungan bersama temannya EG yang saat ini masih melarikan diri/DPO, dan barang tersebut dibelinya di Jl. Kunti dari seorang laki – laki yang tidak tahu namanya seharga Rp 150. 000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan masing – masing mengeluarkan uang sebesar Rp 75. 000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Tersangka diduga melanggar Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka juga mengaku bahwa sudah dua kali membeli dan mengkonsumsi sabu – sabu tersebut, dan terakhir mengkonsumsinya pada hari Jumat (23/03/2018). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Pakal guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar kapolsek. (bah)