Polsek Perak Ringkus Pengedar Pil Double L

oleh -41 Dilihat
oleh
Pelaku Sukirno diamankan di Polsek Perak

JOMBANG, PETISI.COSukirno alias Kadrak ditangkap polisi karena dengan sengaja tanpa keahlian mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menjual belikan pil Double L tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Perak.

Kapolsek Perak, AKP Untung menbeberkan, pada hari Rabu (6/12/17) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Dusun Bangle, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang menangkap Sukirno karena diduga mengedarkan pil koplo dobel L.

Barang bukti yang disita dari tangan Sukirno

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 39 butir pil Double L yang terbungkus dalam plastik cetik. Dan sebanyak 323 butir Pil Double L yang terbungkus di dalam 6 bungkus plastik cetik serta satu HP merk Samsung type J1 warna putih,” tutur kapolsek.

Pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang ditahan guna proses penyelidikan dalam pengembangan pelaku lainnya. (yun)