Polsek Sawahan Grebek Penjual Miras di eks Lokalisasi Doly dan Jarak

oleh -103 Dilihat
oleh
Barang bukti miras yang disita Polsek sawahan

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Sawahan berhasil ungkap kasus peredaran Minuman Keras (Miras), dengan berbagai merek tanpa ijin pada hari Jum’at (17/5/2019) pukul 22.10 wib di tiga lokasi yang berada di kawasan eks lokalisasi Jarak.

Kedua tersangka adalah Sarun (56) warga Dusun Sedapur Klagen Rt 02 Rw 01 Kec. Benjeng Gresik dan Irwan Susanto (51) warga Jl. Raya Jarak no. 86 Surabaya.

Kurang lebih sebanyak 55 botol miras dari berbagai merek disita oleh petugas jajaran Polsek Sawahan dari tiga lokasi (TKP) yang berbeda. Diantaranya Toko Pojok Jl. Raya Jarak Surabaya, Warkop 86 Jl. Raya Jarak no 86 Surabaya, Rumah Jl. Putat Jaya Gg. Lebar B no.47 Surabaya.

Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko S, mengatakan, bahwa kedua tersangka tersebut kedapatan menjual, mengedarkan minuman keras (miras) tanpa adanya ijin edar.

“Awalnya anggota TAB mendapatkan info dari masyarakat, tentang maraknya peredaran minuman keras di kawasan Jarak Dolly. Selanjutnya, setelah menerima informasi tersebut anggota TAB langsung melakukam penyelidikan,” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, yaitu pada hari Jumat 17 Mei 2019 sekira pukul 22.15 wib dan dari hasil penyelidikan tersebut, anggota TAB Polsek Sawahan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap miras dari berbagai jenis dan merk tersebut dari tersangka.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Sawahan guna proses penyidikan lebih lanjut. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.