PONOROGO, PETISI.CO – Gerombolan warga yang diduga menggelar judi sembrek dengan kartu remi di Poskamling RT 002/ RW 003, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, digrebeg anggota Reskrim Polsek Siman, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penggrebegan yang dilakukan anggota Polsek Siman berhasil menangkap dua pelaku dan 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Penggerebekan tindak pidana perjudian sembrek dengan kartu remi tersebut berawal dari adanya laporan ke Kapolsek Siman bahwa di Poskamling RT 002/ RW 003, Desa Beton ada perjudian dengan kartu remi. “Memang benar anggota Sat Rekrim Polsek Siman telah menggerebek pelaku perjudian sembrek di Poskamling Desa Beton,” terang Kapolres Ponorogo AKBP Suryo Sudarmadi saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres AKP Sudarmanto.
Masih menurut Sudarmanto penggerebakan tersebut menangkap Rusmin Bin Mesiran (47) warga Jl. Nakulo, Desa Beton, Kecamatan Siman, Ponorogo dan Agus Istanto Bin Bejo (37) warga Jl. Sadewo RT 02 RW 03, Desa Beton, Kecamatan Siman, Ponorogo.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Siman dan keduanya ditetpakan sebagai tersangka dengan dakwaan melanggar pasal 303 KUHP,” pungkas Kasubag Humas Polres Ponorogo. (mal)