Polsek Siman Ponorogo Ringkus Pencuri Burung

oleh -117 Dilihat
oleh
Tersangka pencuri burung diapit petugas dan barang bukti

PONOROGO, PETISI.CO – Jajaran anggota dari Unit Reskrim Polsek Siman,  Sabtu (13/7/2019), meringkus pemuda pelaku pencurian yang biasa beraksi malam hari. Penangkapan pelaku ini setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan para korban dan juga dari rekaman CCTV yang terpasang di rumah korbannya.

Terungkap dan tertangkapnya terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yaitu Heri Mustofa alias Gerandong (36), warga Dukuh Danten Desa Ronosentanan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo tersebut, bermula pada  Minggu (7/7/2019 ), terlapor mengambil 2  ekor Burung Parkit, di dekat Toko Bolo Dewe milik korban yang beralamat di Desa Patihan Kidul  dan aksinya terekam CCTV milik Toko Kelontong Bolo Dewe.

“Dari kejadian tersebut selanjutnya Petuga Polsek melakukan penyelidikan dan mendapati kepastian bahwa pelaku yang telah mengambil burung Parkit tersebut adalah terlapor,” jelas Kasubag Humas Iptu Edi Sucipto.

Masih menurut Edi, selanjutnya petugas dari Unit Reskrim  melakukan pengembangan perkara, dari hasil penyidikan ternyata pelaku juga telah melakukan tindakan pencurian si tempat lain.

“Pelaku juga mengakui telah mengambil tabung Gas 3 Kg sebanyak 2 buah, rokok berbagi merk, kotak amal Masjid Al-Amin Desa Tajug yang dipasang di Warung milik Mardani ( 46) warga Jalan Tengah RT 001/001 Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kab. Ponorogo, tersangka juga mengakui telah mengambil berbagai jenis burung Lavebird milk warga yang belum dikenal,” terangnya.

Lebih lanjut Edi Sucipto juga menyampaikan bahwa barang bukti sudah diamankan dan pelaku dilakukan penahanan.  (mal)

No More Posts Available.

No more pages to load.