MOJOKERTO, PETISI.CO – Sebanyak empat warga harus diamankan aparat Polsek Sooko, dikarenakan melakukan tindak pidana perjudian remi.
Hal ini dibenarkan Suyanta, kanit Reskrim Polsek Sooko Mojokerto.
Menurutnya, Minggu (21/1/2018) malam, petugas mengamankan 4 tersangka, Kasiyanto (50), Subronto (55),
Ali (50) dan Wulyono(55) ketiga tersangka ini warga Tangkil Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, sedangkan satu tersangka warga Genuk Watu Kecamatsn Sooko.
Mereka asik main remi di Desa Tangkil Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Kronologi penangkapan, saat itu anggota dari Unit Reskrim Polsek Sooko mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis remi di wilayah tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan dan ternyata benar ada 4 orang pelaku yang sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis remi dengan taruhan uang tanpa ijin.
Masih menurut Kanit Reskrim, ”Selanjutnya dilakukan penangkapan pada keempat pelaku,” ujarnya.
Kini pelaku dibawa ke Polsek Sooko guna penyidikan lebih lanjut, beserta sejumlah barang bukti, yakni uang Rp 130 dan remi, juga kain abu abu yang digunakan pelaku main judi.
Lanjut Kanit Reskrim, tersangka dijerat pasal pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun.(sim/sof)