Polsek Tambakrejo Ringkus Seorang Bandar Dadu

oleh -48 Dilihat
oleh
Tersangka didampingi petugas memeragakan sebagai bandar dadu.

BOJONEGORO, PETISI.CO – Aksi dan sepak terjang TW (47) didunia perjudian berakhir kemarin siang Senin (8/5/2017). Pasalnya, pria yang berasal Desa Ngracang, Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro tersebut diringkus unit Reskrim Polsek Tambakrejo.

Penangkapan dilakukan di dusun Ndolog, Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo ketika TW menjadi bandar dadu lokasi tersebut.

Selain itu, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakatSaat itu, ada masyarakat yang disampaikan kepada Bhabinkamtibmas. Selanjutnya oleh Bhabinkamtibmas diteruskan ke unit Reskrim dan ditindak lanjuti dengan penangkapan TW.

“Penangkapan berdasarkan kerjasama yang baik antara warga masyarakat dengan pihak Polsek Tambakrejo,” terang Kapolsek Tambakrejo, AKP Muhtarom, Rabu (10/5/2017).

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) buah mata Dadu, alat untuk mengopyok,1 ( satu) lembar beberan,  Uang tunai Rp 225.000,-(dua ratus dua puluh lima ribu) rupiah.

“TW kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” imbuhnya.(gal)