Polsek Tandes Ciduk Tersangka Narkoba Asal Wonokromo

oleh -152 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, dan penyalahgunaan narkoba yang marak terjadi di wilayah Surabaya, Reskrim Polsek Tandes dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Gogot Purwanto SH, terus melakukan penangkapan dan penyisiran di berbagai wilayah kota Surabaya, demi terwujudnya Surabaya yang bebas narkoba.

Kali ini anggota Reskrim Polsek Tandes, menangkap seorang pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jl. Karangrejo Timur Gg. IV Kel. Wonokromo Kota Surabaya.

Tersangka berinisial RF (22), warga Jl. Karangrejo Timur Gg IV Kel. Wonokromo Kota Surabaya, pelaku ditangkap karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Kapolsek Tandes Kompol H. Kusminto SH, mengatakan, bahwa tersangka berhasil di tangkap di Jl. Karang rejo Kel. Wonokromo tanpa adanya perlawanan.

“Awalnya setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah tersebut, lalu pada pada hari Rabu 22 Mei 2019 pukul 07.00 wib, Anggota TAB Reskrim Polsek Tandes menangkap seorang laki – laki yang mengaku bernama RF,” terang Kapolsek

Masih Kapolsek, RF diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, dan setelah dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke klinik yang berada di Jl. Rajawali untuk dilakukan test urine, dari hasil tes tersebut ternyata hasilnya positif (+) dan tersangka terbukti mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu,” ungkap Kompol Kusminto.

Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas, yaitu, 3 poket sisa narkotika jenis sabu dengan berat 1.09 gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) sedotan plastik warna putih, 1 (satu) tutup bong, 1 (satu) buah korek api, dan 1(satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12.

Atas perbuatannya selanjutnya tersangka RF beserta barang buktinya, saat ini telah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Tandes untuk dilakukan proses sidik, dan tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Th 2009 Tentang Narkotika. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.