SIDOARJO, PETISI.CO – Unit Rekrim Polsek Tanggulangin kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Ainun Cholim warga Dusun Kedunganten Selatan, Desa Kali Tengah, Tanggulangin. Petugas menyergapnya pada saat melakukan judi remi di depan teras rumah warga Dusun Kedunganten Selatan, RT. 05/ RW. 02, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Minggu (8/10/2017) sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain mengamankan tersangka, Unit Reskrim Polsek Tanggulangin juga mengamankan barang bukti berupa satu set remi, uang taruhan sebesar Rp 204.000 , satu lembar alas kardus dan satu lembar tikar serta memeriksa para saksi guna melakukan penyedikan.
“Sudah kami amankan tersangka dan barang buktinya dan masih kami dalami dengan memeriksa saksi – saksi,” ujar Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi, Selasa (10/10).
Kapolsek menceritakan kronologinya, pada hari Sabtu (07/10/17), sekira pukul 24.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanggulangin telah mendapatkan informasi tentang perjudian remi dengan mengunakan uang sebagai taruhan di Desa Kalitengah. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kami menangkap satu pelaku bernama Ainun Chalim sedang melakukan judi remi.
Sedangkan empat pelaku lain nya Fahrudin, Yudi, Imam Safi’i, dan Dion berhasil kabur dalam penangkapan tersebut. “Ada 4 pelaku yang kabur, keempat pelaku masih dalam pengejaran petugas,” tambah kapolsek.
Kompol Sirdi menambahkan dalam penangkapan judi remi, akan ditindak lanjuti memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti dan melakukan gelar perkara untuk proses penyidikan.
“Kami akan kembangkan kasus ini dan memburu keempat pelaku yang buron tersebut,” tegasnya. (eka/ari)