Program RTLH 2019 Diduga tak Berdasar Hukum, Disoal Ketua DPRD Bondowoso

oleh -173 Dilihat
oleh
Perbup yang belum ditandatangani Bupati Bondowoso, Salwa Arifin.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun anggaran 2019 di Kabupaten Bondowoso, diduga tak mempunyai dasar hukum atau pijakan. Mengapa demikian, karena Peraturan Bupati (Perbup) hingga saat ini  belum ditandatangani Bupati Bondowoso, Salwa Arifin. Meskipun Perbup tersebut belum final, ternyata kegiatan sudah berjalan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Bondowoso, Tohari mengungkapkan, bahwa untuk membongkar kasus ini, kita sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus).

“DPRD masih menunggu hasil pekerjaan Pansus. Jikalau pekerjaan itu tidak punya dasar hukum, berarti dinas terkait telah melegalkan kegiatan 374 unit RTLH yang telah berjalan,” kata Tohari, kepada sejumlah wartawan.

Lebih lanjut ia menyebutkan, kalau mengacu ke DPA pengalokasian RTLH sebanyak 374 unit, masing-masing calon penerima manfaat akan menerima anggaran Rp 17,5 juta. Tapi  harus jelas payung hukumnya dan aturan teknis dari Perbup sendiri.

“Kemudian rancangan dan Drafnya dikonsultasikan ke Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan di sekretariat daerah. Setelah itu, baru melakukan verifikasi untuk memastikan apakah calon penerima memenuhi unsur  sesuai ketentuan yang ada atau tidak,” ringkasnya.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.