Protes tak Digubris, Ketua Lhasbira Temui Bupati Bondowoso

oleh -134 Dilihat
oleh
Ketua Lhasbira bertemu Bupati Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Ketua Umum Lhasbira (Lhaskar Bintang Sakera) Ervan Lelor, menemui Bupati Bondowoso Salwa Arifin, guna menyampaikan protes tentang pembangunan gedung Hotel Grand Padis di  Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Bondowoso atau di kawasan jalur hijau, yang diduga menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa 15/1/2019) di Pendopo Kabupaten.

Selain itu, dia juga mengaku kepada bupati, jika tuntutan dari  sejumlah rekannya yang tergabung dalam Forum LSM dan wartawan, selama ini seolah tidak digubris oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

“Tuntutan kami  terkait pendirian Hotel Grand Padis, pada Desember 2018 lalu, terkesan tidak disikapi dengan serius oleh Pemkab. Akhirnya, kami memilih untuk menemui bupati secara langsung,” ujar Ervan.

PJ. Sekda Bondowoso Agung Tri Handono bertemu Ketua Lhasbira.

Jelas Ervan, dia meminta kepada Bupati Salwa, untuk memberikan sanksi terhadap pejabat teras Pemkab Bondowoso, yang bermain mata dalam proses pembangunan hotel tersebut.

“Dalam pertemuan dengan Bupati, kami sudah menyebutkan nama-nama pejabat yang bermain hal ini,” jelasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, jika izin pendirian hotel itu, lolos secara resmi, maka terindikasi masuk angin. “Mengapa demikian, sebab, izinnya jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang ada,” katanya sambil menambahkan, disini butuh keadilan dari Pemkab.

Jangan hanya para pedagang kaki lima yang berjualan di area Alun-alun dianggap melanggar Perda, sehingga mereka diperlakukan dengan tidak manusiawi, diusir seperti binatang.

“Padahal mereka hanya menyambung hidup untuk menafkahi keluarganya,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Salwa, saat dikonfirmasi  membenarkan, bahwa Ketua Lhasbira,  telah menemui dirinya.

“Kehadiran saudara Ervan,  meminta agar proses izin pembangunan Hotel Grand Padis di koreksi ulang. Dan kami menyarankan agar berkoordinasi langsung dengan Pj. Sekda,” katanya.

Usai menemui Bupati Salwa, Ketua Lhasbira mendatangi Pj. Sekda Bondowoso, Agung Tri Handono di ruang kerjanya. Bahkan dia disambut dengan baik.

Untuk diketahui, Hotel Grand Padis, yang disebut-sebut melanggar Perda RTRW, dalam waktu singkat, Pj. Sekda Bondowoso, akan mempelajari proses izin dan pembangunannya. Selain itu, setelah rampung, pihaknya akan mengabari.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.