Proyek Pekerjaan Saluran U-Gutter Asal Jadi, Kejaksaan Siap Turun Tangan

oleh -110 Dilihat
oleh
Nampak pemasangan Beton U-Gutter yang asal jadi.

SURABAYA, PETISI.CO – Banyaknya pekerjaan yang asal jadi dan tidak sesuai dengan RAB/SPEC GAMBAR ditemukan hampir di setiap proyek yang ada di Surabaya.

Pekerjaan yang asal jadi itu terbukti, salah satunya proyek pekerjaan saluran Beton U-Gatter di Jalan Tambaksari Surabaya yang dikerjakan PT (CIMP) Cahaya Indah Madya Pratama.

Diduga, proyek pekerjaan saluran Beton U-Gatter yang dipasang ini tidak sesuai Spesifikasi (Spek) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), yang mana pekerjaan tersebut ketika melakukan elevasi peletakan Beton U-Gutter tidak dilakukan pemadatan sirtu didasar saluran, yang harusnya dilakukan sesuai Spek dan RAB.

Ditambah lagi untuk pengeringan air (Dewatering) didalam saluran juga tidak dilakukan, sehingga kemiringan U- Gutter tidak bisa terkontrol kemiringannya, serta bekas galian kembali diurukkan yang seharusnya menggunakan pasir dan batu (sirtu).

Mirisnya, proyek yang digarap asal-asalan ini terkesan dibiarkan oleh Kabid Pengawasan Dinas PU Bina Marga Dan Pematusan Pemkot Surabaya.

Menanggapi soal pengerjaan saluran tersebut, salah satu sumber petisi.co di Kejaksaan Negeri  Surabaya mengatakan, pemasangan Beton U-Gutter itu tidak boleh asal pasang, untuk pemasangan Beton U-Gutter itu ada ketentuannya.

“Sebelum U-Gutter atau box culvert dipasang, bawahnya harus didasari pasir terlebih dahulu, minimal ketebalan pasirnya 35 cm,” paparnya, Rabu (17/5/2017).

Pemasangan Beton U-Gutter, lanjutnya, dalam galiannya juga tidak boleh tergenang air. “Itu tidak boleh, harus kering dulu sebelum dipasang Beton U-Gutter dan ada lapisan pasirnya. Nah kalau ada air seperti itu kan pasirnya bisa hanyut,” sambungnya.

Terkait dengan pengerjaan tersebut, tindakan sidak di lokasi akan dilakukan oleh pihaknya.

“Kalau kami cuma bisa mengawasi, eksekusi teknik lapangan adalah eksekutif. Kalau ada permasalahan seperti itu kami siap lakukan sidak ke lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ormas Pagar Jati (Paguyuban Arek Jawa Timur) Bambang Hariyanto, SH mengatakan, proyek Pemkot Surabaya banyak dijadikan ajang cari duit oleh oknum – oknum nakal yang bekerja sama dengan konsultan pengawas di lokasi.

“Adanya item yang hilang didalam RAB dan tidak sesuai dengan Spek tentu saja menyalahi aturan yang ada, seharusnya pihak Kejaksaan bisa menyikapi masalah ini sebagai prodak hukum,” ungkap Bambang dengan nada sedikit geram.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, proyek pekerjaan saluran Beton U-Gutter yang menghabiskan anggaran APBD Pemkot Surabaya sebesar Rp 2.892.278.000 yang dimenangkan oleh CIMP (Cahaya Indah Madya Pratama) ini patut dipertanyakan. (han)