PT DGU Berharap Keadilan Lewat Gugatan Melawan Eksekusi Pemkab Banyuwangi

oleh -90 Dilihat
oleh
Bangunan MOST dengan banner bertuliskan penundaan eksekusi dan meminta hak PT. DGU dikembalikan, jadi simbol permintaan keadilan

PN Banyuwangi Survey MOST

BANYUWANGI, PETISI.COKeinginan Pemkab Banyuwangi, seperti disampaikan Bupati Abdullah Azwar Anas untuk menjadikan bangunan, Mall Of Sri Tanjung (MOST), tempat pelayanan publik, tertunda.

Karena, rencana eksekusi pasca Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan dari lawannya, PT. Dian Graha Utama (DGU), yang memiliki kontrak kerjasama di era rezim Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari, meminta keadilan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan mendaftarkan Gugatan Melawan Eksekusi.

Terbukti, Pengadilan Negeri Banyuwangi melakukan survey lokasi Mall of Sritanjung dan inventarisasi beberapa aset yang melekat pada Mall Of Sritanjung.

Sesuai surat penetapan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi nomor : 66/Pdt.G/2012.PN.BWI. jo Nomor : 11/Pdt. G.Eks/PN BWI tanggal 2 Mei 2017, PN Banyuwangi survey lokasi dalam perkara 66/Pdt.G/2012.PN.BWI.

“Kita sedang survey lokasi dan pendataan untuk memilah-milah aset yang dimiliki PT. DGU maupun Pemkab Banyuwangi,” ucap petugas PN Banyuwangi.

Dijelaskan, Slamet Agus Sudarsono selaku tergugat dari PT. DGU, mengatakan, survey lokasi dan pendataan beberapa aset yang dilakukan PN Banyuwangi ini bermula ketika PT. DGU kalah sidang di Mahkamah Agung dan berbuntut munculnya surat panggilan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait  rencana eksekusi dengan melalui beberapa tahapan.

Dari hal itu, PT. DGU langsung mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi tersebut. Jika memang akan di eksekusi, maka pihaknya meminta harta yang melekat pada MOST sebelum eksekusi dilakukan.

Karena fakta yang sudah disampaikan dalam persidangan awal di Pengadilan Negeri Banyuwangi, banding di Pengadilan Tinggi di Surabaya dan Mahkamah Agung, bahwa PT. DGU menyempurnakan bangunan MOST dengan mengeluarkan dana perusahaanya sekira 33 persen dari nilai fisik MOST dari dana APBD hanya 67 persen, masuk dalam kontrak kerja dengan Pemkab Banyuwangi saat itu.

“Saya minta sekitar Rp 6,1 M untuk dana yang dikeluarkan untuk keperluan penyempurnaan pembangunan Mall of Sritanjung dan beberapa properti sekitar Rp 5 M, atau sekitar 33 persen,” ungkap Agus.

DGU juga berharap untuk segera difasilitasi pertemuan antara PT. DGU dengan Bupati Banyuwangi, lanjut Agus, tujuannya untuk klarifikasi gugatan dan minta pengembalian uang yang sudah tertanam di gedung sebelum dieksekusi. Apabila disitu didapati kesalahan PT. DGU, mohon untuk ditunjukkan kesalahannya.

“Apabila saya salah mohon untuk ditunjukkan kesalahannya, jangan berlindung dibalik keputusan itu, jika memang benar salah dan kurang obyektif, saya akan keluar tanpa syarat tidak akan minta ganti rugi apa pun dari Pemkab Banyuwangi,” tukasnya.

Seperti yang sudah diberitakan sejumlah media, Pemkab Banyuwangi memenangkan gugatan sengketa pengelolaan MOST dari PT. DGU. Pemkab meminta Pengadilan Negeri (PN) untuk segera mengeksekusi MOST agar bangunan III lantai tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

“Kami harap Pengadilan Negeri bisa segera mengeksekusi MOST supaya bangunan ini bisa segera dimanfaatkan masyarakat. Harapannya sebelum Ramadhan sudah bisa dimanfaatkan,” ujar Bupati Anas pada salah satu online, Jumat (12/5/2017).

Sayangnya, pihak pengacara Pemkab Banyuwangi, Oesnawi, SH belum menjawab telephone dari petisi.co. (fathur /to)