PT GCI Bakal ‘Rampas’ Sumur Tua, Penambang Wadul DPRD

oleh -99 Dilihat
oleh
Hearing dengan penambang sumur tua dengan Komisi A DPRD.

BOJONEGORO, PETISI.CO – Rencana penertiban sumur tua di Kawengan, Kecamatan Kedewan Bojonegoro yang dilakukan oleh PT GCI (Geo Cepu Indonesia), para penambang mendatangi kantor DPDR Bojonegoro. Kedatangan mereka langsung diterima oleh Komisi A dan menggelar hearing. Dalam hearing tersebut, penambang meminta perlindungan pada Komisi A supaya penertiban sumur tidak dilakukan oleh PT GCI.

Penertiban sumur akan dilakukan PT GCI selaku KSO Pertamina Asset 4 Field Cepu mengancam mengerahkan personil yang diambil dari Polda Jatim.

Menurut para penambang, seakan-akan PT GCI membenturkan masyarakat dengan aparat kepolisian. Para penambang menyampaikan, penertiban sumur tua di wilayah Kawengan akan ditertibakan pada 1 Desember mendatang jika belum diserahkan. PT GCI menertibkan sumur tua yang dikelola oleh warga itu karena dianggap sumur tersebut adalah aset Negara.

“Kita datang ke DPRD untuk mengadukan sikap PT GCI yang akan merampas sumur tua yang dikelola oleh masyarakat. Selain itu, juga meminta perlindungan karena sumur tua akan ditertibkan dengan mengerahkan personil dari Polda Jatim,” kata Antok, salah satu kelompok penambang sumur tua, Senin (21/112016).

Dihadapan ketua dan anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Antok menjelaskan, PT GCI sering menelantarkan sumur tua. Akan tetapi, setelah sumur tua itu menghasilkan minyak, PT GCI malah ingin meminta sumur yang dikelola oleh masyarakat itu dengan cara semena-mena.

Sudah 40 tahun, sumur tua tersebut dikelola oleh masyarakat. Tapi, dengan berbagai cara, PT GCI berusaha untuk merampasnya dengan alasan jika lokasi sumur itu berada di area PT GCI.

“Selama empat puluh tahun sumur tua itu dikelola masyarakat, begitu menghasilkan minyak kok seenaknya sendiri PT GCI meminta sumur itu.Tolong pak akan nasib kami,” ungkap penambang.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Sugeng Anggoro menjelaskan, pihaknya menerima aspirasi para penambang yang mereka sampaikan. Terkait dengan hal tersebut, Komisi A akan melakukan koordinasi secepatnya. Terkaitkan perlindungan penertiban, Komisi A tidak bisa memberikan keputusan.

“Kita akan lakukan koordinasi semaksimal mungkin tentang keluhan para penambang itu. Kalau perlindungan supaya tidak ditertibkan itu bukan ranah kami,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro. (gal)