Kawal M Sholeh Daftarkan Gugatan
SURABAYA, PETISI.CO – Aksi demo dilakukan puluhan para sopir taksi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait Permenhup No 108/2017 tentang Peraturan Armada Darat yang dianggap tidak adil, Kamis (1/2/2018).
Kedatangan mereka bersama tiga koordinator, Hery Wahyu dari Komunitas Gaspol Jatim yang memiliki seketeriat di Jl Sambi Kerep gang Salak Surabaya, Rahmad dan Daniel R, Drever Online Comunitu (DOC), alamat Kesetariatan Perkantoran Apartemen Metropolis Surabaya.
Massa ini datang ke PN Surabaya untuk mendampingi pengacaranya M Sholeh yang mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surabaya, ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).
“Apa yang kami gugat ke MA ada delapan pasal yang menurut kami kurang rasional, jika diterapkan bagi pelaku sopir taksi online,” jelas Sholeh
Diantaranya, pasal terkait penempelan stiker di armada taksi online, kedua pasal uji kir dan pemberlakuan SIM A Umum. “Dan termasuk pasal lainnya,” tambah Sholeh.(irul)