Purnawirawan TNI Dipolisikan

oleh -51 Dilihat
oleh
H Abdul Malik SH MH saat menunjukan laporan polisi yang ditujukan kepada Suparno.

SURABAYA, PETISI.CO – Berdasarkan laporan polisi bernomor STTLP 653/ B/ IX/ 2017/ Jatim/ Restabes Sby, Felix Soesanto, melaporkan Suparno, tokoh masyarakat jalan Sambikerep RT 9/4 Surabaya atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut H Abdul Malik SH MH, penasehat hukum pelapor, laporan ini dilakukan berawal dari kejadian pada 21 Agustus 2017 lalu. Ketika H Achnan Isman, Suyatman, Matnari, Musiri dan Indra Mustomo, para pekerja suruhan Felix  hendak memasang papan plakat di jalan Gapura Niaga, RT 4/RW 2, Lontar, Sambikerep Surabaya, yang diklaim sebagai tanah milik pelapor.

Saat itu, para pekerja hendak memasang plakat yang bertuliskan ‘Tanah Milik PT Agung Alam Anugerah. Dilarang Memasuki Lahan Ini Dengan Alasan Apapun Tanpa Seizin Pemilik Bagi Yang Melanggar Diancam Pidana Penjara dan Denda. (Pasal 167 Ayat 1 KUHP)’.

Di tengah pengerjaan, para pekerja mengaku didatangi oleh tokoh masyarakat yang mengaku bernama Suparno. “Ia datang dan langsung menanyakan satu persatu nama para pekerja. Selanjutnya Suparno melarang pemasangan plakat tersebut. Bahkan ia sempat berujar apabila plakat tidak dilepas, ini yang akan berbicara, sambil mengacungkan pistol yang disimpan di balik bajunya. Informasinya Suparno adalah purnawirawan pejabat tinggi TNI,” terang Malik.

Mendapati hal itu, para pekerja merasa terancam dan takut, sehingga menuruti apa yang diperintahkan oleh Suparno dan meninggalkan lokasi.

Dikonfirmasi, Suparno membenarkan kejadian di atas. Menurutnya, ia meminta pembongkaran plakat karena status tanah yang dimaksud masih berstatus quo. “Sehingga tidak ada yang boleh beraktifitas diatas tanah tersebut. Lalu, soal saya dituduh mengacungkan pistol itu tidak benar. Saya sudah purnawirawan, dapat pistol darimana?,” terang Suparno, Rabu (11/10/2017).

Suparno mengaku dirinya terpaksa mengucapkan hal itu, hanya untuk menakut-takuti para pekerja saja.

Keterlibatan Suparno berawal dari permintaan Senaki, yang mengkalim sebagai pemilik tanah berdasarkan bukti petok D yang dimiliki.

“Saat itu Senaki datang kerumah saya dan meminta bantuan, bahwa tanah miliknya mau dibuldoser oleh Felix. Selain sebagai teman kecil, Senaki juga merupakan warga saya yang kondisi ekonominya kurang beruntung. berawal dari situ akhirnya saya membantu Senaki,” terang Suparno.

Masih menurut Suparno, polemik kepemilikan tanah ini sebenarnya sudah dimediasi dua kali. Yang pertama dikantor kelurahan Lontar dan yang kedua di Mapolrestabes Surabaya.

“Namun mediasi tersebut tidak mendapatkan solusi bagi antar pihak, hingga sekarang. Rencananya pihak Senaki bakal mengajukan gugatan terhadap narsaid, oknum yang menjual  tanah milik Senaki kepada Felix. Sebenarnya keduanya adalah korban. Baik Felix maupun Senaki,” beber Suparno.

Malik berharap polisi memproses kasus ini, seprefesional mungkin. Dimana saat ini pelapor, dan juga delapan perkerja ini merasa terancam. “Jadi kami berharap kasus ini tetap berjalan, ditambah lagi saat ini pelapor, dan delapan perkerja ini masih trauma,” bebernya.

Sementara, itu kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Kompol Wijanarko membenarkan laporan tersebut. (kur)