Rebung Antarkan Warga Jombang Masuk Penjara

oleh -107 Dilihat
oleh
Pujiadi yang diamankan petugas

JOMBANG, PETISI.CO – Siapa bilang tanaman sebuah bambu mudah atau orang Jawa biasa bilang rebung tidak bisa mengantarkan manusia ke bilik besi penjara.

Contohnya seorang warga yang bernama Pujiadi alamat Dusun Dampak, RT 003/ RW 004, Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang diciduk polisi lantaran menimbun dan menguasai hasil hutan berupa tunas bambu muda atau rebung jenis petung tanpa ijin.

Awalmulanya pada hari Senin (16/07/2018) sekira jam 13.00 Polsek Wonosalam melaksanakan patroli rutin wilayah. Setelah mendapat informasi bahwa di rumah Pujiadi banyak bambu tunas muda atau rebung disimpan.
Polsek Wonosalam segerah menuju ke rumah tersebut ternyata benar. Di samping dan belakang rumahnya dibuat untuk menyimpan bambu tunas muda tersebut.

Pihak polsek menanyakan kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) pada Pujiadi namun tidak bisa menunjukkan suratnya.

Akhirnya, Polsek berkoordinasi dengan Polres Jombang membawa Pujiadi bersama barang bukti berupa 35 drum plastik warna biru berisi rebung seberat 4900 kg untuk penyelidikan lebih lanjut. (rsyd)