‘Rebutan’ 80 Unit Taksi, Bos Astra Sedaya Finance Dilaporkan ke Polda

oleh -64 Dilihat
oleh
H Abdul Malik SH MH, penasehat hukum pelapor Leopold Stella Toar Sampouw

SURABAYA, PETISI.CO – Berdasarkan Laporan Polisi bernomor TBL/1311/X/2017/UM/SPKT Polda Jatim, Leopold Stella Toar Sampouw, Direktur Utama PT Uni Ratna Gading Mandala (URGM) melaporkan Jodjana Jody, Presiden Direktur PT Astra Sedaya Finance (ASF) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim atas dugaan pidana berlapis, antara lain memasuki pekarangan orang lain, pengerusakan, perampasan sesuai pasal 167, pasal 406 dan pasal 368 KUHP, Kamis (19/10/2017) lalu.

Menurut H Abdul Malik SH MH, penasehat hukum pelapor, kasus ini berawal dari upaya penarikan terhadap 80 unit mobil taksi  milik PT URGM di Pool jalan Kedung Anyar I nomor 2 Surabaya yang dilakukan oleh PT Astra, pada 19 Oktober 2017 siang.

“Dalam melakukan upaya perampasan ini, PT Astra diduga kuat telah melakukan kebohongan publik, khususnya pada pihak kepolisian dan aparat setempat, saat meminta pendampingan keamanan saat melakukan aksi penarikan tersebut,” terang Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jatim ini,  Senin (23/10/2017).

Dugaan itu didasari upaya PT Astra yang diduga tidak menunjukan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara bernomor 571/Pdt.G/2016/PN.Sby.

Yang mana isi putusan tersebut bahwa PT Astra selalu tergugat dinyantakan telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat (PT URGM) atas penarikan mobil milik atas nama PT URGM.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum PT Astra untuk membayar ganti rugi kepada PT URGM sebesar Rp 760 ribu perhari, hingga unit mobil tersebut dikembalikan sesuai dengan kondisi awal sebelum ditarik oleh PT Astra.

Gugatan diatas diajukan oleh PT URGM pada 2 Agustus 2017 dan diputus pada 10 Mei 2017. Pada proses hukum lain, PT URGM juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan ke PN Sidoarjo berdasarkan nomor perkara 62//Pdt.G/2017/PN.Sda, perkara ini sedang proses pemeriksaan.

Namun, dalam putusan provisionil, hakim menyatakan penangguhan pencairan terhadap 57 Bilyet Giro (BG) Panin Bank agar berada dalam atus quo atau tidak dapat dicairkan.

“Adapun 80 mobil eks taksi yang ditarik oleh PT Astra antara lain 30 unit Toyota Etios dan 50 unit mobil bertipe Toyota All New Limo,” tambah Malik.

Malik berharap aparat Polda Jatim segera memproses laporan yang dilakukan pihaknya tersebut, sehingga pihaknya mendapat keadilan seadil-adilnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barumangera saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setiap laporan pasti kita tindak lanjuti, setelah itu kita akan melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi. Apabila ditemukan unsur pidana ya dilanjutkan,” ujarnya, Senin (23/10/2017). (kur)