Jatim Provinsi Paling Produktif Penyumbang Konflik Agraria Nasional

oleh -52 Dilihat
oleh
Acara diskusi dan konsolidasi reforma agraria yang digelar di Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.

Diskusi dan Konsolidasi Reforma Agraria

JEMBER, PETISI.CO – Petani adalah soko guru bangsa, tulang punggung negara dan  KH. Hasyim Asyari petani adalah sebagai pahlawan negeri.

Hadirnya UUPA (Undang Undang Pokok Agraria) sebagai produk politik hukum anti-kolonialisme tak lantas diimplementasikan secara paripurna oleh negara. Justru kebijakan negara lebih banyak mengkhianati Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA.

“Negara dalam hal ini lebih banyak memfasilitasi modal besar untuk menguasai lahan. Hal ini tentu ironis, mengingat kondisi petani yang belum sejahteta, karena macetnya agenda reformasi agraria, ” ungkap Lasminto,  Ketua Forum Komunikasi Tani Pasuruan, yang tergabung dalam Paguyuban Petani Mandiri Jawa Timur, Sabtu (25/3/2017), dalam acara diskusi dan konsolidasi reforma agraria yang digelar di Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.

Menurut Lasminto, kedaulatan pangan dan keadilan agraria tidak akan terwujud, manakala ketidakadilan agraria terus dipelihara.

Pasalnya, ketimpangan selalu dikompetisikan. Bukan hanya itu, juga lemahnya political will penguasa untuk menyelesaikan berbahagai problem agraria.

Seperti halnya konflik agraria di Jawa Timur yang terjadi secara sistematik dan meluas, serta mengakibatkan penyengsaraandan pemiskinan sosial.

Bukan hanya itu, bahkan kekerasan demi kekerasan terus menerus terjadi, sebagaimana terjadi di Wongsorejo Banyuwangi, intimidasi dan kriminalisasi di kasus Sengon Blitar.

“Konflik tanah dan ketidakadilan sosial yang demikian disebabkan oleh perampasan tanah masa lalu yang dilakukan oleh perusahaan Perkebunan Negara/PTPN maupun swasta, oknum TNI dan Perhutani,” paparnya.

Lasminto mengatakan, jumlah kasus tanah di Jawa Timur mencapai 102 kasus, dan tersebar di 16 kabupaten. Ini menempatkan Jatim sebagai provinsi yang paling produktif penyumbang konflik agraria nasional.

Kasus ketidakadilan agraria ini dibiarkan mangkrak tanpa penyelesaian, tanpa upaya pengungkapan kebenaran.

“Pengakuan hak atas tanah rakyat, bahkan manipulasi administrasi pertanahan, melahirkan ketidakadilan dan pemiskinan sosial kian parah situasinya,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Lasminto, penyusutan lahan produktif untuk alih fungsi proyek-proyek pembangunan, serta peralihan kawasan hutan lindung menjadi area pertambangan. Hal tersebut jelas telah melahirkan situasi penghancuran ekologi dan perusakan lingkungan, yang berdampak pada kehidupan sosial budaya dan ekonomi rakyat.

Bahkan, desentralisasi melahirkan arogansi elit daerah dengan didukung aparat keamanan yang memicu kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat.

“Sebagaimana terjadi dalam kasus industri tambang emas PT BSI di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi dan pasir besi di Lumajang,” lanjutnya.

Masih lanjut Lasminto, ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan perkebunan dan hutan, memperlihatkan bisnis yang menguntungkan segelintir pemilik modal, serta bisnis oknum militer yang berpotensi melanggengkan praktek koruptif yang melemahkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

“Kasus Sumberanyar dan Alas Tlogo di Pasuruan berhadapan dengan oknum TNI AL adalah bukti, begitu juga kasus tanah di Malang Selatan, kasus penguasaan Perkebunan Gunung Nyamil dan kasus penguasaan perkebunan Ponggok. Semua itu bukti nyata,” jelasnya.

Bukan hanya itu, konsentrasi penguasaan lahan berskala besar untuk industri perkebunan, nyatanya tidak memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Pada kenyataannya, kebijakan tersebut tetap melanggengkan ketimpangan agraria. Ini dapat dilihat di Jatim yg terdapat 126 perusahaan perkebunan (swasta dan PTPN) yang menguasai lahan skala besar dan diduga tidak melakukan kewajiban sebagaimana perintah UU.

“Oleh karenanya, kami menuntut Jokowi mempertanggungjawabkan situasi ketidakadilan agraria dan keterpurukan ekologi dan sosial yang mengancam kedaulatan rakyat atas hak-hak sumberdaya alam yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat. Realitas inilah yang menegaskan apa yang dicitakan Jokowi dalam agenda Nawacita bertolak belakang dengan kenyataan lapangan,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Paguyuban Petani Mandiri Jawa Timur (Papanjati), perkumpulan untuk pembaharuan hukum berbasis Masyarakat, Ekologis (Huma), Pusat Studi Hukum dan HAM (HRLS), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Malang Corruption Watch (MCW), YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA), Kontras Surabaya, Koalisi Masyarakat Pegiat Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (Kompak Bersih), dan CHRM2 (Centre For Human Right Multiculturalisme dan Migration ).(yud)