Residivis Balongsari Gedeg Diciduk Resmob Polres Mojokerto

oleh -70 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan.

MOJOKERTO,  PETISI.CO – Trijayanto alias Potol (33), warga Dusun Balongsari Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, harus diamankan tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Mojokerto wilayah barat,  diduga karena mencuri di salah satu Bengkel Arjaya Teknik, milik Rifki Alfian Wijaya, Jalan RA Basuni Desa Jampirogo Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku yang diketahui residivis  dan pernah mendekam di lapas IIB Mojokerto ini diringkus saat di daerah Sawotracap, Kecamatan Sedati Sidoarjo.

Kasubag Humas Polres Mojokerto Kompol. Sutarto mengatakan, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario, 1 buah travo las, 2 buah gerinda, 2 buah bor dan 1 buah pasrah listrik.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.(sim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.