Residivis Curat Tewas Ditembus Timah Panas

oleh -86 Dilihat
oleh
Kapolres Jember menunjukkan barang bukti

JEMBER, PETISI.CO – Jajaran Reskrim Polsek Patrang terpaksa melumpuhkan Hotib alias Tiger warga Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember,  Minggu malam (8/9/2019).

Tersangka dalam kasus 363 yaitu pencurian dan pemberatan yang mana kejadianya pada bulan Juli 2019 lalu.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH saat Press Conference mengatakan, tersangka melakukan pencurian dan pemberatan yaitu masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil barang berharga.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa, saat tersangka masuk kerumah Rudi (korban) dan berhasil membawa handphonde dan barang berharga lainya.

“Saat itu korban sedang tertidur lelap sehingga tidak mengetahui jika rumahnya dimasuki oleh pemcuri. Namun demikian, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Patrang akhirnya mengetahui jika handphone yang dicuri oleh tersangka berada disalah satu counter,“ ujarnya.

Dari situlah petugas Polsek Patrang  melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada tersangka Hotib alias Tiger.

Saat petugas melakukan pencarian dan penangkapan, tersangka ini melakukan perlawanan menggunakan sajam dan berusaha mengambil senjata api milik petugas.

“Saat itulah petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka,“ ungkap Kapolres.

Tersangka langsung dilarikan ke Rumah Sakit, namun sesampainya di Rumah Sakit tersangka meninggal dunia.

Tersangka merupakan residivis 5 kali masuk bui dengan kasus yang sama. Pertama ditahun 2013 divonis di Bondowoso kurang lebih 1 tahun 7 bulan, kemudian 2015 divonis lagi di Banyuwangi, kemudian 2015, 2016 dan 2017 itu divonis di Jember.

”Tersangka ini tidak segan-segan melukai korban seandainya pada saat melakukan perbuatannya ada yang berusaha melawan atau menghalang-halangi kejahatanya sebagaimana perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan selama ini,“ imbuh Kapolres.

Adapun barang bukti , 1 senjata tajam, linggis yang ada pada sepeda motor yang digunakan oleh tersangka sebagai sarana,  serta handphone  yang merupakan hasil kejahatan.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.