Residivis Tipu Mantan TKW

oleh -35 Dilihat
oleh
Pelaku penipuan Idris Aldy Peratama alias Deni Pratama Bin Misja (34), sopir, warga RT 10 RW 05 Kampung Gosali, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten diamankan Polisi.

Korban Mengalami Kerugian Ratusan Juta 

PONOROGO, PETISI.CO – Naas menimpa mantan TKW Taiwan, sebut saja H (39), warga RT 27/ RW 04, Dusun Cepet Selatan, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo yang  mengalami kerugian ratusan juta. Karena ditipu oleh peria yang dikenalmya lewat jejaring sosial (medsos).

Dan saat ini pelaku penipuan, Idris Aldy Peratama alias Deni Pratama Bin Misja (34), sopir, warga RT 10 RW 05 Kampung Gosali, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten diamankan Polisi.

Kejadian yang menimpa mantan TKW yang berinisial H tersebut berawal dari perkenalannya dengan seorang pria lewat media sosial. Awal kejadian penipuan itu sekira bulan Februari 2017 ketika ‘H’ masih bekerja menjadi (TKW) di Taiwan. Ia mendapat inbook di Messenger dari akun Facebook (FB) milik tersangka dengan akun yang bernama “Aldy Peratama” .

Dari awal perkenalan tersebut tersangka dengan korban (H) menjalin hubungan cukup dekat. Yang pada akhirnya korban rela mentransfer sejumlah uang kepada tersangka (Idris alias Aldy Peratama) yang pada saat itu korban masih berada di Negara Taiwan. Yang besaran nominal uang yang ditransfer mencapai jumlah Rp. 40.231.700.

Uang sejumlah tersebut ditransfer ke rekening Bank BCA sebanyak 3 nomer rekening yang berbeda atas namanya dan ke satu rekening Bank BRI. Ketiga rekening di Bank BCA atas nama, Kuryani, Ipan Soepandi dan Ade Hayasah, sedangkan yang ke rekening BRI atas nama Supirman.

Modus tersangka dalam meminta sejumlah uang tersebut menggunakan berbagai bujuk rayu mulai untuk membeli HP, mengganti velg mobil, untuk mencairkan Bilyet Giro dan bahkan alasan untuk biaya perawatan kecelakaan. Semua modus tersebut untuk mengelabuhi agar korban percaya. Dan ternyata modus yang dilancarkan tersangka jitu karena H yang saat itu belum pernah ketemu ia percaya mentransfer uangnya ke tersangka.

Aksi tersangka tak berhenti saat korban berada di Taiwan tapi dilanjutkan saat korban sudah pulang di Indonesia. Setelah di Indonesia tersangka menghubunginya korban melalui aplikasi Imo, telpon dengan nomer biasa dan bahkan melalui aplikasi WhatsApp, semuanya dengan nomer HP berbeda-beda.

Saat korban sudah di Ponorogo dalam kurun waktu sejak bulan Mei hingga November 2017 korban telah mentransfer uang dengan jumlah Rp. 94.150.000, dengan rincian transfer lewat Bank BRI atas nama rekening Supirman sebesar Rp. 77.900.000, dan lewat Bank BCA dengan rekening atas nama Ijah sebesar Rp. 9.850.000, serta lewat Dompetku ( transfer melalui Alfamart) sebesar Rp. 6.400.000 .

Sebanyak itu oleh korban ditransfer karena alasannya tersangka untuk modal proyek pembanguna kantor di wilayah Madiun. Dan sejak itu usai uang sebanyak 94.150.000 rupiah ditranfer nomer HP yang biasa digunakan tersangka tidak bisa dihubungi oleh korban. Namun tak disangka oleh korban selang sekitar satu bulan yang lalu , tersangka kembali menghubungi kembali dengan nomer HP yang berbeda dengan yang pernah dipakai sebelumnya.

Dalam telponnya akan menjelaskan dengan jujur siapa dirinya sebenarnya, dan tersangka juga akan menjelaskan kalau usahanya yang sebenarnya kepada korban, bahwa ia sebagai pedagang pasar induk Kramatjati yang lapaknya di Blok F.

Seperti dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP. Sudarmanto saat mendampingi Kapolres AKBP Radiant, menurut keterangan korban, tersangka selalu menghindar saat diajak vedio call oleh korban. Dan entah bagaiman saat diWA dapat wajah pelaku.

Saat ini tersangka sudah ditangkap saat tersangka datang ke Ponorogo ingin menemui Korban entah karena dipancing bagaimana sampai tersangka datang. Saat itulah tersangka ditangkap oleh polisi. Ternyata tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan jalani hukuman di Rutan Serang, dan saat melakukan tindak pidananya itu tersangka masih dalam rutan dan menggunakan nomer rekening teman napi.

 “Uang hasil penipuanya habis digunakan untuk biaya hidup selama di rutan dan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya dan total kerugian korban dari ulah tersangka itu sebesar, Rp. 134. 381.700,” terangnya.

Dan barang bukti yang diamankan polisi guna pemeriksaan sebanyak 14 macam barang, yaitu 2 lembar akun FB atas nama Aldy Peratama beserta foto-fotonya, 12 lembar bukti transfer dari Taiwan, 1 lembar secreensoot bukti transfer uang Rp. 120 juta, 1 lembar foto screen bilyet giro Rp. 250 juta, 8 lembar bukti tranfer bank BRI, 7 lembar bukti transfer lewat ATM, 6 lembar bukti transfer lewat Alfamart, 1 lembar bukti penukaran uang, 1 lembar rekening koran bank BRI.

Sedangkan Barang bukti yang disita dari tersangka adalah, 1 lembar KTP atas nama Idris, satu celana jeans warna biru merk JCC, 1 potong celana jeans abu-abu merk Cardinal Casual, sepotong baju lengan pendek warna abu-abu merk Boss, 1 buah HP nokia hitam.

“Tersangka akan dijerat pasal penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP. Sudarmanto. (mal)