BONDOWOSO, PETISI.CO – Reskoba Polres Bondowoso dipimpin Kasat Reskoba, AKP Asib, Jumat (21/7/2017) pukul 21.30. WIB mengamankan seorang pelaku pengedar shabu shabu di Jln Mastrip Sukowiryo Kecamatan Kota Bondowoso.
Kasat Narkoba AKP Asib SH mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan masyarakat jika pelaku akan bertransaksi shabu shabu.
Kasat Narkoba bersama anggota melakukan pengintaian dan setelah dirasa pas, petugas langsung menyergap pelaku di Jln.Mastrip Sukowiryo berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu shabu.
Atas perbuatannya pelaku Gunadi bin Nurhayati (30) warga Jln KH.Agus Salim RT.06/ RW.02 Kelurahan Blindungan Kec. Kota, kini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar UU RI No 35 tentang Narkotika yang selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti diamankan ke Mako Polres Bondowoso untuk dilakukan proses sidik.(bambang)