Reskoba Lumajang Tangkap Warga Sukodono Edarkan Narkoba

oleh -52 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan.

LUMAJANG, PETISI.CO – Satreskoba Polres Lumajang mengungkap dan menangkap TH (51) warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menguasai dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis Shabu-shabu Selasa (06/03/2018), di rumahnya.

Dalam penangkapan itu, anggota Reskoba Polres Lumajang mengamankan 4 poket/klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat masing-masing 0,16 Gram, 0,19 Gram 0,43 Gram dan 1,11 Gram dan berat total keseluruhan berat shabu 1,89 Gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 6 enam buah pipet kaca dua buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih dua buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna ungu satu buah tutup botol warna coklat yang terdapat dua lubang dan terangkai dengan pifet kaca.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito melalui Paur Subag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro mengatakan, TH  ditangkap saat dirinya berada di rumahnya yang berada dikawasan Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

“Saat ditangkap tersangka tidak berkutik, apalagi barang bukti disamping tersangka,” kata Ipda Catur Rabu (08/03/2018).

Ia menambahkan, tersangka tertangkap tangan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan serta menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan dan menggunakan Narkotika Gol. 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu.

“Tersangka kita jerat demgan Pasal 114 (1) Sub. 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.(ulum)