Reskoba Polres Blitar Ringkus Pengedar Obat Keras Doble L

oleh -89 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan

BLITAR, PETISI.COSatreskoba Polres Blitar berhasil meringkus dan mengamankan seorang pemuda bernama Slamet Triono alias Glamor (29), karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras jenis doble L kepada seorang pembeli, Kamis  (16/05/2019), di Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Selanjutnya tersangka diseret ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Iptu Burhanudin Kasubag Humas Polres Blitar kepada Petisi.co mengatakan, tersangka telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Dobel L kepada saksi dengan tanpa hak dan tanpa ijin yg sah, tersanka melanggar Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, dari hasil penangkapan tersangka Slamet Triono (29) yang beralamat Linkungan Gurit RT.02/03 Kelurahan Babadan kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.

“Anggota Reskoba Polres Blitar juga mengamankan barang bukti berupa 15 butir dobel L yang disita dari saksi dan uang Rp.50.000 disita dari tersangka yang di duga dari hasil penjualan barang haram itu,” jelas Burhanudin.

Burhanudin menambahkan, untuk menindak lanjuti penangkapan tersangka itu selanjutnya Polres Blitar menyeret tersangka ke Mapolres Blitar untuk melengkapi mindik, memeriksa saksi saksi dan memeriksa tersangka untuk mengembangkan jaringan unyuk menemukan pelaku yang lain.

“Untuk barang bukti berupa obat doble L di kirim ke Labfor Polri Cabang Surabaya, dan selanjutnya Polres Blitar mengordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Blitar,” pungkasnya.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.