Reskoba Polres Bojonegoro Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu

oleh -39 Dilihat
oleh
Pengedar dan pengguna narkoba didampingi petugas

BOJONEGORO, PETISI.CO  Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro mengamankan tiga pelaku Narkotika jenis sabu dengan masing-masing berbeda profesi. Tiga pelaku Narkotika sabu tersebut adalah YDL (23) warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu Bojonegoro, EPY (16) asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban dan SNT (34), warga Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu Bojonegoro.

Peran ketiganya masing-masing YDL dan EPY sebagai pengguna sabu sedangkan SNT berperan sebagai pengedar. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda, YDL dan EPY ditangkap di depan rumah kos yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota, Minggu (21/05/2017) kemarin sekira pukul 01.00 wib. Sedangkan SNT ditangkap di rumahnya, Minggu (25/05/2017) sekira pukul 03.30 wib.

Kasat Reskoba Polres Bojonegoro, AKP Ramelan menjelaskan, penangkapan bermula dari pelaku YDL dan EPY. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil menangkap SNT yang bertindak sebagai pengedar.

“Dua tersangka kami tangkap kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta pengembangan. Dari pengembangan itu, akhirnya satu orang sebagai pengedar berhasil kami tangkap,” katanya, Rabu (24/05/2017).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka YDL dan EPY berupa 1 bekas bungkus rokok, 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan satu, jenis sabu seberat berat 0,69 gram, 1 buah pipet kaca tidak utuh dan 1 unit sepeda motor nomor polisi S 2900 B beserta STNK. Sedangkan barang bukti dari tersangka SNT berupa 7 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat masing-masing 1,00 gram, 0,93 gram, 0,41 gram, 0,91 gram, 0,44 gram, 0,38 gram dan 0,55 gram, sehingga berat total 4,62 gram.

Selain itu petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 35 plastik klip kecil kosong, 3 buah pipet kaca modifikasi, 2 buah tutup botol plastik modifikasi, 3 buah potongan sedotan kecil, 1 buah korek api, 1 buah tusuk gigi, lembar tisu warna putih, 1 buah dompet kecil motif warna coklat, 1 buah toples plastik bening kecil tutup orange, 1 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,7juta.

“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.” terang AKP Ramelan.

Sementara Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan 3 orang yang diduga dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, untuk kasus tersebut, penyidik menjerat pelaku YDL  dan EPY, yang bertindak selaku pengguna dengan pasal berlapis, yaitu pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk pelaku SNT yang bertindak selaku pengedar, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (gal)