BONDOWOSO, PETISI.CO – Kasat Resnarkoba AKP Asib SH bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso mengamankan Agus Tahan Uji Bin (25), warga Gg Sopoyono Desa Tamanan Kecamatan Tamanan dan Samsul Muarif (31) warga Desa Mangli Kec Kaliwates Kab. Jember, terduga pengedar pil koplo logo Y .
Pelaku diamankan di Gg.Sopoyono Sopoyono Desa Tamanan berdasar pengaduan masyarakat yang merasa resah adanya peredaran pil koplo di lingkungan tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Asib SH dalam keterangannya mengatakan, dua orang pelaku diamankan karena diduga edarkan Pil koplo logo Y dan saat diamankan berhasil disita barang bukti, diantaranya 817 butir pil warna putih, 7 klip berlogo Y, uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp 270 ribu, dan 2 HP Merk Asus dan Opo.
Kini dua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna proses lidik lebih lanjut pihak Kepolisian sesuai LP/360/A/X/2017/JATIM/RES BWO, tgl 12 0ktober 2017.(cip)