Reskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Narkoba

oleh -99 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas.

LUMAJANG, PETISI.CO – Satuan Resesrse Narkoba Polres Lumajang menangkap Ahmad Maksum (35), warga Dusun Pandanwangi Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, yang diduga sebagai pengedar narkoba shabu-shabu di rumahnya Rabu (17/01/2018) sekitar pukul 22.40 wib.

Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang AKP. Priyo Purwadinto SH mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi warga yang dilanjutkan dengan penyelidikan anggota narkoba.

Dirasa bukti sudah cukup,  petugas langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti  dua  plastik klip sisa shabu dengan berat kotor 0,29 gr, 1 buah kompor shabu yang terbuat dari botol kaca bening, 6 buah korek api jenis gas.

Juga  dua buah skrop/sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic, 1 buah sedotan plastik warna putih, 1 buah selang kecil, 1 buah kotak wadimor  seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari plastik “fanta” yang tutupnya dilubangi dua terangkai dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.

Ia menambahkan, pelaku tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menggunakan Narkotika Gol 1 yang diduga jenis shabu.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 127 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.(ulum)

No More Posts Available.

No more pages to load.