Reskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Pil Koplo

oleh -44 Dilihat
oleh
Barang bukti dan tersangka yang diamankan.

LUMAJANG, PETISI.CO – Johan Setiyawan (29), warga Desa Kebon Agung Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Lumajang, diduga pengedar pil koplo, Jum,at (10/02/2018) sekitar pukul 15.40 wib.

Dalam penangkapan itu, anggota Reskoba Polres Lumajang mengamankan barang bukti 18 butir pil warna putih dengan logo “Y”,  1 buah dompet warna hitam,1  buah HP merk Xiaomi warna gold, 2 buah plastik klip dan uang tunai Rp 50.000.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito mengatakan, tertangkapnya Johan (29) yang diduga pengedar pil koplo ini berawal dari laporan warga yang langsung ditindak lanjuti anggota Reskoba dan langsung menangkap tersangka di salah satu pabrik tahu yang berada di Desa Kebon Agung.

Lanjut dia, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang,” pungkasnya.(ulum)