Reskrim Polres Pasuruan Bekuk Dua Pembobol Agen Rokok

oleh -50 Dilihat
oleh
Kedua pelaku menunjukkan rokok hasil kejahatannya

PASURUAN, PETISI.CO – Patroli tertutup Satreskrim Polres Pasuruan,untuk kesekian kalinya berhasil menangkap pelaku tindak kriminal, di wilayah hukumnya.

Kali ini patroli tertutup yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Pasuruan Iptu Maryana, berhasil menangkap dua pelaku pencurian aneka rokok dari salah satu toko grosir, dijalan raya Gempol-Pandaan pada Sabtu (23/9/2017) sekitar pukul 01:30.

“Kedua pelaku tersebut yakni Didik Hermansyah (37), warga Dusun Raos Baru RT/RW 02, Desa Carat, Kecamatan Gempol dan Supardi (45), asal Dusun Warurejo, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol,” tegas Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo.

Dijelaskan olehnya, petugas patroli reskrim pada saat itu mencurigai kedua pelaku yang berboncengan sepedamotor dari arah Gempol menuju Pandaan, dan membawa dua karung besar.

Setelah dihentikan dan ditanya keduanya tidak bisa menjawab serta keterangannya tak masuk akal. Saat itu juga keduanya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil intrograsi,akhirnya keduanya mengaku barusan mencuri di salah satu toko yang ada di Dusun Warurejo-Gempol.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu dari pernyataan pemilik toko yakni Achmad Feriyanto,  akibat pencurian ini, pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 20 jutaan.

“Barang yang diambil seluruh adalah rokok,” ujarnya.(hen)