Resmob Polres Lumajang Tangkap Penggarong Rumah

oleh -38 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti motor

LUMAJANG, PETISI.CO – Resmob Satreskrim Polres Lumajang menangkap Slamet Riyadi (38), Dusun Kebonan Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Sabtu (10/02/2017). Diduga Slamet pelaku pencurian dan pemberatan.

Saat ditangkap Slamet berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki Slamet.

Selain itu, anggota Resmob Res Lumajang juga mengamankan barang bukti 1 buah HP, 1 unit  Honda Beat milik pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Roy melalui Ipda Basuki Paur Humas Polres Lumajang mengatakan, Slamet merupakan satu pelaku yang menyatroni rumah Sri Suryati (38 ) warga Dusun Krajan RT VI, RW 01, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang pada 18 Maret 2017.

“Untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” katanya.

Lanjut dia, modus 3 pelaku ini masuk ke rumah korban  dengan cara mencukit dan merusak pintu belakang rumah, kemudian pelaku mengambil motor Yamaha Nmax nopol N-3310-UU.

“Motor korban saat itu diparkir di ruang tamu dan kontak motor masih menempel,” kata Ipda Basuki.

Ipda Basuki menambahkan, belum puas membawa motor, pelaku juga mengambil HP yang  diletakkan di meja makan, kemudian pelaku membawa keluar motor milik korban lewat pintu depan.

“Slamet merupakan residivis Curas 2004, juga penadah tahun 2007 dan pelaku curat 2012 yang akhirnya,” pungkasnya.(ulum)