Ribuan Barang Bukti Sitaan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Dimusnahkan

oleh -56 Dilihat
oleh
Wabup Mojokerto bersama Forkopimda menyaksikan pemusnahan barang sitaan Satpol PP

MOJOKERTO, PETISI.COPemusnahan barang bukti dan barang temuan minuman beralkohol dan reklame ilegal hasil penegakan perundang-undangan daerah hasil operasi tahun 2018, digelar Kamis (10/1) siang di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto.

Ribuan barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 2.496, terdiri dari 752 botol yang berisi, 1.744 botol kosong, arak 25 botol, serta banner, spanduk, maupun umbul-umbul ilegal sebanyak 6.545.

Ribuan botol miras yang akan dimusnahkan

Pemusnahan disaksikan langsung Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, bersama jajaran Forkopimda diantaranya Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolresta Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiyono, asisten, kepala perangkat daerah, serta tokoh agama dan masyarakat. Hasil penghancuran, selanjutnya dibuang di TPA milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto.

Dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto, Suharsono, dalam upaya penegakan peraturan perundang-undangan daerah selama tahun 2018, dilaksanakan pula beberapa kegiatan.

“Sepanjang 2018 kemarin kita juga melakukan penyuluhan, pengawasan, dan pembinaan kepada para pelanggar peraturan daerah sebanyak 53 kegiatan. Selanjutnya ada 40 kegiatan tindakan non yudistial, 64 kegiatan penertiban pelanggaran Perda, dan kegiatan tindakan yustisial yaitu sidang tipiring di PN Mojokerto sebanyak 19 kasus,” lengkap Suharsono.

Sementara wakil bupati Pungkasiadi dalam keterangannya, tujuan kegiatan ini adalah untuk untuk menertibkan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Menurut wabup, dalam penegakan perundang-undangan seperti ini juga perlu adanya sinergitas dari semua pihak termasuk peran masyarakat untuk menghentikan peredaran miras maupun reklame illegal.

“Selain miras pabrikan, ada juga miras tradisional yang disita dari warung-warung. Pengaruh miras sangat membahayakan. Pemusnahan hari ini merupakan salah satu upaya preventif kita. Ini (peredaran miras illegal) bukan hanya tugas pemerintah dan aparat saja, masyarakat harus punya komitmen yang sama. Mohon ada kerjasama dari semua pihak untuk menegakkan aturan. Selain Perda, undang-undang harus tegak dan diterapkan,” kata wabup.(nang/syim)