Royce Muljanto, Putera Mahkota PT. Liek Motor, Bakal Divonis Bebas

oleh -111 Dilihat
oleh
Terdakwa Royce Muljanto

SURABAYA, PETISI.CO – Majelis Hakim Anne Rusiana, SH., M.Hum, bakal memberikan vonis bebas. Pasalnya, Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya, menjatuhkan hukuman tuntutan selama 3 bulan penjara terhadap Royce Muljanto, terdakwa dalam kasus penembakan mobil pejabat Pemkot Surabaya, Erry Cahyadi, Senin (4/6/2018).

“Dalam perkara ini, kami dari Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Royce Muljanto, selama 3 bulan penjara,” bunyi surat tuntutan dibacakan Jaksa Ali Prakoso di ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang digelar dengan agenda tuntutan dipimpin oleh Anne Rusiana, SH., M.Hum, selaku Ketua Majelis Hakim. Jaksa Ali Prakoso menyebutkan dua hal sebagai bahan pertimbangan dalam perkara yang menjerat Putera mahkota PT. Liek Motor itu.

“Hal yang memberatkan adalah, terdakwa Royce Muljanto terbukti bersalah dan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang senjata api,” terang Jaksa Ali Prakoso.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Lanjut Ali Prakoso, selama sidang bersikap sopan, serta adanya perdamaian antara terdakwa Royce Muljanto dengan korban, Erry Cahyadi. Sidang selanjutnya akan digelar pada tiga pekan depan beragendakan pledoi atau tanggapan dari tim kuasa hukum Putera mahkota PT. Liek Motor.

Terpisah, Agik Bagus Wicaksono,SH, selaku kuasa hukum Putera mahkota PT. Liek Motor membenarkan pengajuan pledoi terkait tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso terhadap kliennya. “Liat saja sidang selanjutnya, kami akan mengajukan pledoi,” ujar Bagus pada awak media usai sidang, Senin (4/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan mobil Kijang All New Innova Nopol L-88-EC milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Erry Cahyadi dilakukan Terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.

Kejadian penembakan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu mobil terparkir di depan rumah, Perumahan Puri Kencana Karah, Blok D No.15 Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Sementara motif atas kejadian penembakan dilatar belakangi dendam karena bengkel Motor Gede (Moge) milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar oleh Pemkot Surabaya. (irul)