RUP Yang Sudah Ditetapkan Dan Diumumkan Jadi Pedoman

oleh -49 Dilihat
oleh

Bagi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

SURABAYA, PETISI.CO – Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa, pengguna anggaran pada pemerintah daerah mengumumkan rencana umum pengadaan barang/ jasa secara terbuka kepada masyarakat luas. Hal itu setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Untuk itu, Sekdaprov Jatim, Dr. H. Akhmad Sukardi, MM meminta kepada pengguna anggaran di seluruh OPD untuk menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Mulai hari ini kalau bisa DPA dan DIPA sudah dapat, jadi bisa langsung di arrange apa saja yang mau dilelang. Sehingga Desember sudah dilaporkan ke UPT Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (P2BJ) untuk segera siap dilelang,” kata Sukardi, sapaan lekat Sekdaprov Jatim saat membuka Rapat Evaluasi Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2017 di Ruang Hayam Wuruk lt.8 Kantor Gubernur Jatim, Rabu (8/11).

Sukardi mengatakan, RUP yang telah ditetapkan dan diumumkan tersebut harus menjadi pedoman bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Dengan kepatuhan terhadap RUP tersebut maka diharapkan tidak ada lagi keterlambatan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang berakibat keterlambatan penyerapan anggaran.

“Penyerapan anggaran yang lambat akan menyebabkan menurunnya fungsi pelayanan kepada masyarakat, sedangkan dengan penyerapan anggaran yang lebih cepat, akan memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi di Jatim,” terangnya.

Kecepatan tersebut, lanjutnya, bukan berarti mengabaikan kehati-hatian dan peraturan. Oleh karena itu dalam perencanaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan kontrak oleh OPD, maupun proses pemilihan penyedia barang/jasa oleh UPT P2BJ harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

“Manajemen resiko pengadaan barang/jasa juga diperlukan sehingga proses perencanaan sampai dengan serah terima berjalan cepat, lancar, dan aman,” kata Sukardi.

Lebih lanjut menurutnya, proses pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian dari siklus menajemen pengelolaan keuangan daerah, sehingga pengadaan barang/jasa sangat penting peranannya karena menyangkut pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing OPD. Untuk itu, seiring dengan segera berakhirnya TA 2017 perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan.

“Jadi harus dicek apakah telah tercapai tujuan pengadaan untuk mendapatkan barang/jasa yang tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat harga dan tepat sumber barang/jasa,” katanya.

Terkait dengan rapat evaluasi ini, Sukardi menyambut baik sebagai upaya untuk mengetahui adanya kendala dan hambatan dalam proses pengadaan barang/jasa, terutama yang memperlambat dalam penyerapan anggaran.

“Bila ada kendala dan hambatan, harus segera disusun langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa di tahun anggaran berikutnya,” terangnya.

Di akhir sambutannya, Sekdaprov kembali menegaskan agar proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai dengan rencana, dan RUP yang telah ditetapkan harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasanya. Dalam menentukan RUP di setiap OPD harus dirapatkan termasuk saat penerimaan hasil. “Jadi harus matang, jangan berubah terus,” pungkasnya. (cah/dewi)