Saber Pungli Mabes Polri Obok-obok TPS

oleh -65 Dilihat
oleh
Petugas saat melakukan penggeledahan.

Pengembangan Kasus Pungli di PT Pelindo III

SURABAYA, PETISI.CO – Tim gabungan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri, terus mengembangkan kasus pungli yang menyeret Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmat Satria dan Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea sebagai tersangka.

Rabu (9/11/2016) siang, Tim Saber Pungli ini bersama Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PT Terminal Petikemas Surabaya. Dalam penggeledahan ini, tim gabungan ini menyita dua kotak box besar berisi dokumen yang disita dari ruangan Direktur Keuangan.

Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan di beberapa ruangan di lantai dua, tiga dan empat PT Terminal Petikemas Surabaya.

Penggeledahan kantor PT Terminal Petikemas Surabaya ini dilakukan sebagai pengembangan dari kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terutama kegiatan pengerjaan PT Akara Multi Karya di Terminal Petikemas Surabaya. Satu di antara ruangan yang digeledah diketahui ruangan Direktur Keuangan.

Setelah hampir dua jam melakukan penggeledahan, tim gabungan Satuan Tugas Sapu Bersih menyita dokumen-dokumen penting terkait dengan kegiatan PT Akara Multi Karya di Terminal Petikemas Surabaya yang ditempatkan dalam box. Dokumen-dokumen penting hasil penyitaan ini akan diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.

Diinformasikan, PT Akara Multi Karya merupakan mitra PT Terminal Petikemas Surabaya dalam pemeriksaan kontainer impor. Perusahaan swasta ini terlibat dalam proses buka dan tutup segel kontainer serta pemeriksaan karantina I diantaranya fumigasi.

Sementara itu, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, belum diungkapkan nama dan instansinya, sehingga total jumlah tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berjumlah tiga orang.

Dua tersangka sebelumnya adalah Direktur PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea yang terjaring operasi tangkap tangan oleh tim gabungan sapu bersih pungutan liar Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan telah ditetapkan sebagai tersangka, serta Direktur Operasi dan pengembangan bisnis PT Pelindo III Rahmat Satria. Ini disampaikan oleh AKBP Takdir Mattanete, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Direktur Keuangan PT TPS ini, merupakan kali kedua dilakukan oleh pihak kepolisian, setelah sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan kantor serta pemanggilan Direktur Utama PT TPS. Polisi berjanji akan terus mengembangkan kasus pungli ini, hingga praktek pungli di area Pelabuhan Tanjung Perak benar-benar bersih.(ndok)