Saksi Ahli dari UB Ringankan Terdakwa Kasus PT Gudang Garam

oleh -51 Dilihat
oleh
Sidang berlangsung di ruang Kirana, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

KEDIRI, PETISI.CO – Sidang sengketa tanah milik perusahan rokok PT Gudang Garam, Tbk Kediri berlangsung pada kesaksian saksi ahli pidana. Sidang berlangsung di ruang Kirana, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (22/6/2017).

Dari proses sidang, saksi ahli yang didatangkan dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Doktor Prijo Djatmiko memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa Dadang Heri Susanto warga Kuwak Utara, Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 45 menit tersebut, Doktor Prija Djatmiko mengaku jika perkara tersebut merupakan kategori Perdata.

“Perkara ini murni Perdata, karena ada hubungan hukum keperdataan yang sebelumnya diikat oleh suatu perjanjian sewa menyewa dan perjanjian itu hingga saat ini belum berakhir,” ujarnya dihadapan Majelis Hakim Ketua Meliana, SH yang memimpin persidangan.

Selain itu, masih dihadapan majelis hakim, dia menambahkan dalam perkara ini penerapan Pasal 385 KUHP ayat 4 tentang sewa menyewa tanah, junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, tidak pas jika diterapkan dalam perkara tersebut. Sebab dalam Pasal 372 KUHP merupakan pasal penggelapan, sedangkan masalah tersebut tentang sengketa tanah.

“Disini perkaranya sengketa tanah, jadi apa yang digelapkan. Jika penerapannya penggelapan seharusnya pada barang bergerak, sedangkan disini obyeknya tanah sehingga tidak bisa diterapkan karena tanah tidak bisa digelapkan,” jelasnya.

Sementara dari sejumlah penjelasan saksi ahli terkait perkara tersebut, Majelis Hakim Ketua, Meliana, SH juga mempertanyakan apakah perbuatan terdakwa yang sudah menyewakan tanah dan melanggar isi perjanjian sewa menyewa tersebut bisa diproses secara hukum pidana?. Doktor Prijo menegaskan tetap tidak bisa diproses. “Tidak bisa diproses Pidana, karena kedua belah pihak sudah sepakat melakukan perjanjian. Dan jika ada pelanggaran maka merupakan wanprestasi dan harus diproses Perdata,” beber DR. Prijo Djatmiko yang juga Dosen Fakultas Hukum UB Malang.

Sementara itu, DR Prijo Djatmiko juga menjawab pertanyaan Agustinus Jehandu selaku kuasa hukum terdakwa Dadang Heri Susanto. Agustinus Jehandu mempertanyakan apakah dalam perjanjian yang sudah dilanggar kliennya itu bisa dijerat Pasal 385 KUHP junto Pasal 372 KUHP.

“Tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut. Oleh karena perjanjian sewa menyewa masih dalam ranah Perdata. Pasal 385 KUHP ini baru bisa diterapkan jika tidak ada hubungan hukum sebelumnya. Sedangkan kasus ini sebelumnya sudah diikat dengan perjanjian jadi ada hubungan hukum sebelumnya,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dadang Heri Susanto dilaporkan PT Gudang Garam ke Polres Kediri karena melanggar perjanjian sewa yang dibuat kedua belah pihak. Dadang menyewakan tanah  seluas 14 hektar yang terdiri dari 53 bidang kepada orang lain. Dia dijerat Pasal 385 KUHP ayat 4 tentang sewa menyewa di Polres Kediri, namun tidak ditahan karena pasal tersebut tidak kuat untuk dilakukan penahanan.

Tetapi anehnya, saat berkas perkara berada di Kejari Ngasem, dia kemudian ditahan oleh kejaksaan. Dasarnya, terdakwa juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal itu muncul saat berkas berada di Kejari Ngasem ketika pelimpahan tahap dua. Dari masalah itu, Dadang akhirnya harus menjalani sidang di dua pengadilan. Dia harus sidang di PN kota Kediri atas sidang Perdata dan PN Kabupaten Kediri atas kasus Pidana yang kini dalam proses pemeriksaan.(dun)