Sat Reskoba Lumajang Gulung Dua Pengedar Pil Koplo

oleh -140 Dilihat
oleh
Dua tersangka pil koplo.

LUMAJANG, PETISI.CO – Dalam waktu yang bersamaan Unit Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap pengedar pil koplo di lokasi yang berbeda.

Kiki Wahyudi (25), warga Jl. Jendral Sutoyo Gg. Mangunsari Rt 002 Rw 008 Kel. Rogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang di rumahnya Rabu (17/01/2018) sekitar pukul 16.30 wib dan mengamankan 400  butir pil warna putih dengan logo ”Y”, 1 buah dompet plastik warna ungu, 1buah kaleng rokok Gudang Garam Surya, 1 bendel plastik klip.

Juga  uang tunai Rp 175.000, 1 buah HP merk OPPO warna putih beserta simcard.

Usai menangkap Kiki (25), anggota sat Reskoba juga menangkap Yuliawan Agus Cahyono (42) warga jalan Kol.Seruji Kelurahan Jogotrunan Kecamatan /Kabupaten Lumajang di rumahnya sekitar pukul 19.30 wib.

Dalam penangkapan di rumah Yuliawan anggota Sat Reserse Narkoba menemukan pil koplo sebanyak 3021  butir pil warna putih dengan logo “Y”,1 bendel plastik klip, Uang tunai Rp. 20.000.- , 1 buah HP merk Evercross warna hitam dengan no simcard 087757382007.

(Baca Juga : Reskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Narkoba)

Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito mengungkapkan , pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“Kedua pengedar pil koplo ini kita tangkap ditempat yang berbeda, namun di hari yang sama,” jelas AKP Purwandito.

Ia menambahkan, pelaku juga melanggar standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” kata Akp Priyo Kamis (18/01/2018) diruang kerjanya.

Lanjut dia,untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.(ulum)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.