Satlantas Polres Blitar Terapkan Traffic Offense Therapy

oleh -52 Dilihat
oleh
Dengan menggunakan speed gun ini Satlantas Blitar bisa mendeteksi kecepatan kendaraan R2 dan R4 yang melintas

BLITAR, PETISI.CO – Banyak cara dan upaya yang di lakukan Sat Lantas Polres Blitar untuk menekan seminim mungkin angka kecelakaan lalulintas di kawasan Kabupaten Blitar. Bahkan inovasi baru yang menggunakan kecanggihan teknologi untuk terapi pelanggar lalulintas di Jalan raya yaitu dengan menerapkan uji coba alat Speed Gun. Alat untuk membaca kecepatan pengendara ini dilakukan di Jalan Raya Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Petugas juga menghadirkan ikon hantu korban laka lantas sebagai bagian dari terapi kepada pelanggar lalulintas

Dalam uji coba speed gun ini, Satlantas Polres Blitar fokus pada kendaraan yang melebihi kecepatan saat melintas jalan nasional yakni maksimal 80 kilometer per jam. Bagi pengendara yang melebihi kecepatan yang ditentukan akan dilakukan penindakan. Karena berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Dengan menggunakan speed gun ini Satlantas Blitar bisa mendeteksi kecepatan kendaraan R2 dan R4 yang melintas. “Tadi kami mendapatkan beberapa kendaraan yang melanggar kecepatan melebihi batas maksimal saat melintas jalan nasional yaitu 80 kilometer per jam. Untuk sementara bagi pelanggar kami berikan peringatan. Namun kedepan akan kami berikan sanksi tilang,” kata Kasatlantas Polres Blitar, AKP Amirul Hakim usai melakukan razia.

Lebih lanjut Amirul menjelaskan, cara kerja uji coba tilang menggunakan speed gun ini, petugas mengarahkan speed gun untuk membidik ke kendaraan yang melintas. Nantinya akan ketahuan kecepatannya dan jarak diambil foto tersebut. Selanjutnya pada jarak  500 meter hingga 1 kilometer,  sudah disiapkan petugas kepolisian lainya yang bertugas melakukan penindakan.

“Petugas yang membidik menggunakan speed gun dan petugas yang menindak saling terhubung dengan memggunakan HT dan HP untuk mengirim screenshot. Sehingga diketahui kendaraan mana saja yang melanggar batas kecepatan,” jelas Amirul.

Kasatlantas Polres Blitar menambahkan, selain uji coba tilang menggunakan speed gun, petugas juga menghadirkan ikon hantu korban laka lantas. Ikon hantu ini sebagai bagian dari terapi kepada  pelanggar lalulintas. “Dalam uci coba ini kami beri terapi pelanggaran lalulintas dengan menghadirkan sosok hantu sebagai simbol korban kecelakaan lalu lintas. Selama ini kami melakukan penindakan hanya berupa sanksi tilang. Mungkin efek jeranya kurang,” tandas Kasatlantas Polres Blitar. (min)