Satpol PP Kota Magelang Tilang 5 Bus tak Sesuai Trayek

oleh -54 Dilihat
oleh
Razia KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas) di Kota Magelang, Tim Traffick Board

MAGELANG, PETISI.CO – Razia KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas)  di Kota Magelang, Tim Traffick Board melakukan giat KTL terdiri dari tujuh instansi.

Mereka terdiri dari Polantas, POM TNI, Dishub, Satpol PP, Dispen Kota Magelang, Kesbangpolinmas, Humas Pemkot Magelang, dengan kekuatan 27 personil.

Operasi ini dilakukan pada Rabu (13/9/2017) dari pukul 10:00 sampai dengan pukul 13:00.

Operasi ini dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Magelang Kota Iptu Setya, dan kegiatan penertiban ini meliputi jalan Sudirman, jalan Tidar, jalan Tentara Pelajar, jalan Pahlawan, jalan A Yani dan jalan Pemuda Kota Magelang.

Dalam operasi giat KTL, petugas berhasil menindak beberapa pelanggar, terdiri dari 7 unit mobil pribadi parkir di trotoar zona sekolah,  13 sepeda motor parkir di trotoar depan ruko, 2 sepeda motor melanggar rambu larangan, 1 sepeda motor diangkut ke Lantas Polres Magelang Kota dan 5 bus melanggar izin trayek, karena bus tersebut harusnya tidak boleh melewati jalan dalam kota kecuali bus pariwisata yang akan wisata ke Taman Kyai Langgeng (TB).

Semua bus yang terkena operasi KTL di jalan Tidar di antaranya bus Kencana Jaya (1) Nusantara (1) Maju Makmur (1) dan Cebong Jaya (2).

OT Rostrianto Kabid selaku petugas dari Satpol PP Kota Magelang yang menjabat sebagai Tibum (Penertiban Umum), Transmas (Ketentraman Masyarakat) dan Linmas (Perlindungan Masyarakat) juga menambahkan, sanksi bagi si pelanggar diantaranya teguran lisan, teguran tertulis dan jika si pelanggar nekat akan dikenakan tinpiri (Tindak Pidana Ringan).(olive)