Satpol PP Lumajang Copot Banner Ilegal

oleh -43 Dilihat
oleh
Kepala Satpol PP, Drs. Basuni

LUMAJANG, PETISI.CO –  Satpol PP, Kabupaten Lumajang merazia, banner dan spanduk yang terpasang ditempat terlarang, tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Satpol PP, Drs. Basuni mengatakan, pihaknya terus melakukan razia dan melakukan pencopotan banner baik banner iklan maupun banner bacalon bupati  yang dipasang disembarang tempat serta banner yang tidak berijin di wilayah kota.

“Hampir tiap hari kami temukan banner dipasang tidak pada tempatnya dan rata-rata banner itu tidak berijin langkah kita langsung mencopotnya dan diamankan di kantor Pol PP,” kata Drs. Basuni, Selasa (11/07) diruang kerjanya.

Ia menambahkan, meski pihaknya terus mencopot banner bergambar Bacalon untuk Pilkada 2018 mendatang. Ironis, orang mengaku Timses kembali memasangnya.

Seharusnya para pemasang banner sebelum memasang terlebih dulu harus mengurusi ijin pemasangan di kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan dipasang ditempat yang sudah ditentukan.

“Jangan pasang banner disembarang tempat apalagi banner dipasang dipohon dengan cara dipaku,” jelas Drs. Basuni.

Sementara ini, dari beberapa banner Bacalon yang mengantongi ijin hanya H. Rofik.

“Jika tim sukses ingin mengambil banner yang dicopot dipersilahkan mengambilnya di kantor Pol PP lumajang,” pungkasnya. (ulum).