Satreskoba Polres Bangkalan Amankan Pengedar Narkoba

oleh -71 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti narkoba.

BANGKALAN, PETISI.CO – Anggota Satreskoba Polres Bangkalan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP. Soekris Trihartono S.Sos, menangkap tersangka pengedar Sabu, di Kampung Agung Desa Langkap Kec. Burneh Kab. Bangkalan, Kamis (11/7/2019).

Tersangka berinisial M bin M.I (46) warga Kampung Agung Ds. Langkap Kec. Burneh Kab. Bangkalan, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan saat berada di rumahnya.

Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan S.Sos, mengatakan, Satreskoba berhasil mengamankan tersangka tanpa hak memiliki, menguasai dan menyimpan, mengedarkan Narkotika jenis sabu bukan tanaman.

“Tersangka berhasil diamankan saat di rumahnya beserta barang buktinya, yaitu sabu – sabu dengan total berat 127.06 gram yang terbagi dalam 5 kantong plastik, yang diantaranya, 5.98 gram, 5.68 gram, 5.54 gram, 5.42 gram, 5.28 gram,” ungkap Hendy.

Tersangka ini, lanjut Wakapolres, baru saja selesai menjalani hukuman dengan kasus yang sama selama 6 tahun 2 bulan, yang termasuk kategori residivis dan yang unik dari tersangka adalah saat mengedarkan tidak menggunakan alat komunikasi (HP).

“Jadi kalau dari penyuplai atau pemasok dia hanya berpatokan pada kebiasaan, yaitu jam, hari dan sebagainya. Kemudian untuk pembeli itu juga kebiasaanya datang ke rumah tersangka, jadi tersangka ini tidak menggunakan alat komunikasi, termasuk juga alat transportasi, hanya dengan berjalan kaki,” ungkap Kompol Hendy saat pers release, Senin (15/7/2019) di Mapolres Bangkalan. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.