Satreskoba Polres Jember Ringkus Residivis Pengedar Okerbaya

oleh -59 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka

JEMBER, PETISI.CO – Berawal dari informasi warga , Jafis (33) mantan residivis kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) warga Kecamatan Mumbulsari beserta tiga anak dibawah umur, diamankan jajaran Satreskoba Polres Jember. Keempatnya diamankan lantaran menyuplai dan mengedarkan Okerbaya.

Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono SIK. MH menjelaskan, Rabu (27/8/2019) sekitar pukul 3 sore, Satnarkoba Polres Jember mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual obat Okerbaya disebuah panti asuhan swasta di Kabupaten Jember.

Dari informasi tersebut, anggota menindaklanjuti laporan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka . Saat ditangkap, ternyata tersangka pengedar sekaligus pemakai okerbaya jenis pil trek ini ternyata anak masih dibawah umur.

“Kita kembangkan, ternyata masih rentetan ke anak-anak lagi dan terakhir mengarah kepada orang dewasa atas nama Jefis. Diketahui tersangka Jafis adalah residivis dengan kasus yang sama,“ ungkap Agung, Rabu (28/8/2019).

Lebih jauh Agung menjelaskan, modus anak-anak ini datang ke Jafis untuk meminta Barang atau Okerbaya karena ada temanya yang butuh.

“Okerbaya dibungkus menyerupai permen untuk mengelabui petugas. Adapun BB yang berhasil diamankan yakni 300 butir pil trex, empat hand phone, dan uang tunai 200 ribu rupiah hasil dari penjualan,“ terang Agung.

“Untuk tersangka anak dibawah umur, kita akan koordinasikan dengan Bapas agar dilakukan pemeriksaan dan dijadiakan atensi. Untuk TKP di wilayah Kecamatan Mumbulsari dan Sumbersari. Tersangka akan dikenakan pasal 196 sub pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dibui dan denda 1 miliar rupiah,” pungkas Agung.(eva)